Aceh Barat | Narasinasional.com — Pengelolaan parkir di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh kian menuai sorotan tajam. Bukan hanya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir saat berobat, tetapi juga rendahnya setoran pendapatan parkir kepada pihak rumah sakit yang memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, setoran dari pihak ketiga selaku pengelola parkir kepada RSUD Cut Nyak Dhien hanya berkisar Rp1,5 juta per bulan atau sekitar Rp18 juta dalam setahun.
Angka tersebut dinilai patut dipertanyakan jika dibandingkan dengan aktivitas pelayanan rumah sakit yang setiap hari dikunjungi pasien, keluarga pasien, serta masyarakat lainnya.
Abu Bakar Nurdin salah seorang pemerhati kinerja pemerintahan Kabupaten Aceh Barat, Sabtu 3 Oktober 2026, kepada media ini menyampaikan, dengan mempertanyakan kewajaran nilai setoran tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit harus membuka secara transparan seluruh mekanisme pengelolaan parkir, mulai dari penetapan tarif, jumlah kendaraan, penerimaan harian hingga nilai setoran kepada kas rumah sakit.
"Kalau benar setoran hanya Rp1,5 juta per bulan, sementara aktivitas kendaraan di rumah sakit berlangsung setiap hari, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai potensi pendapatan daerah tidak tergambar secara utuh dalam laporan penerimaan," tegas Abu Bakar.
Ia menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, parkir merupakan salah satu sumber penerimaan yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih fasilitas rumah sakit merupakan bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
JANGAN SAMPAI PENDAPATAN DAERAH HANYA TERSISA DI ATAS KERTAS
Persoalan semakin serius ketika masyarakat mengeluhkan dugaan pungutan parkir saat mengakses pelayanan kesehatan. Dalam kondisi membutuhkan pengobatan, masyarakat semestinya memperoleh pelayanan yang tertib, transparan, dan tidak dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Di sisi lain, setoran parkir yang disebut hanya Rp18 juta setahun menimbulkan pertanyaan mendasar: berapa sebenarnya penerimaan kotor parkir setiap hari, berapa biaya pengelolaan, dan berapa nilai pendapatan bersih yang menjadi hak rumah sakit maupun pemerintah daerah?
Jika terdapat selisih antara penerimaan aktual dengan setoran yang dilaporkan, manajemen wajib menjelaskan ke mana aliran dana tersebut. Namun, dugaan kebocoran atau penyimpangan tidak boleh disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, laporan penerimaan, dan bukti penyetoran.
Abu Bakar juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan RSUD Cut Nyak Dhien harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 19 Tahun 2025 tentang mekanisme penggunaan dana dari pendapatan jasa layanan pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
"Jangan hanya berbicara tentang peningkatan pelayanan, sementara persoalan mendasar terkait transparansi pendapatan justru belum dijelaskan. Manajemen rumah sakit harus mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah penerimaan yang bersumber dari pelayanan publik," ujarnya.
BUPATI DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN BIARKAN PERSOALAN BERLARUT
Atas persoalan tersebut, Bupati Aceh Barat diminta tidak tinggal diam. Evaluasi menyeluruh terhadap Direktur RSUD Cut Nyak Dhien dan jajaran manajemen dinilai perlu dilakukan, termasuk mempertimbangkan rotasi jabatan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kelemahan serius dalam tata kelola.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga didesak memeriksa kontrak kerja sama pihak ketiga, mekanisme penarikan tarif, catatan kendaraan, laporan penerimaan harian, serta bukti setoran parkir selama periode berjalan.
Inspektorat Kabupaten Aceh Barat dan aparat pengawasan terkait perlu melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah seluruh penerimaan parkir telah dicatat dan disetorkan sesuai ketentuan.
Jangan sampai persoalan parkir yang terlihat sederhana justru menyimpan persoalan besar dalam tata kelola keuangan daerah.
Publik tidak membutuhkan sekadar janji pembenahan. Masyarakat membutuhkan keterbukaan, pelayanan yang layak, dan kepastian bahwa setiap pendapatan dari fasilitas publik dikelola secara benar serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai nilai setoran Rp1,5 juta per bulan, dasar penetapan tarif, serta mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan parkir tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak rumah sakit maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. (Is)
