Sebanyak 28 Miliar Lebih Anggaran Bibit dan Penghijauan DLHK Aceh Disorot, Audit Menyeluruh Diperlukan




BANDA ACEH | Narasinasional.com — Anggaran pengadaan bibit tanaman dan kegiatan penghijauan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp28.857.009.936 atau sekitar Rp28,86 miliar. 


Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengadaan, ketepatan sasaran penyaluran bibit, serta efektivitas pelaksanaan program di lapangan.


Anggaran puluhan miliar rupiah itu dialokasikan untuk berbagai program, mulai dari pengadaan bibit tanaman produktif, rehabilitasi kawasan pesisir melalui penanaman mangrove, penghijauan lingkungan di sejumlah kabupaten/kota, hingga perlindungan koridor satwa liar dan kawasan lindung.


Namun, besarnya alokasi anggaran tidak boleh hanya dinilai dari angka dalam dokumen perencanaan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh bibit benar-benar tersedia sesuai spesifikasi, disalurkan kepada penerima yang berhak, dan ditanam sebagaimana tujuan program yang telah ditetapkan.


Jangan Sampai Anggaran Besar, Hasil di Lapangan Tidak Jelas


Program penghijauan dan rehabilitasi hutan memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi risiko kerusakan ekosistem, serta mendukung pemulihan kawasan hutan dan daerah aliran sungai.


Karena itu, pengadaan bibit senilai Rp28,86 miliar perlu diawasi secara ketat. Tanpa transparansi yang memadai, pengadaan dalam jumlah besar berisiko menimbulkan persoalan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi, kualitas bibit yang tidak memenuhi standar, hingga penyaluran yang tidak tepat sasaran.


Dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian negara perlu ditelusuri berdasarkan dokumen pengadaan, bukti pembayaran, volume bibit yang direalisasikan, serta hasil pemeriksaan fisik di lapangan.


Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, termasuk dugaan penggelembungan harga atau pengadaan yang tidak sesuai realisasi, aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pengawasan juga perlu memastikan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari program yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Dua Belas Kelompok Pengadaan Bernilai Puluhan Miliar


Berdasarkan rincian anggaran yang disampaikan, terdapat 12 kelompok pengadaan bibit tanaman dan penghijauan dengan nilai yang bervariasi.


Alokasi terbesar di antaranya meliputi bibit penghijauan lingkungan di 20 wilayah kabupaten/kota sebesar Rp6,2 miliar, bibit Proklim KPH Wilayah I–X dan penyelamatan sumber mata air sebesar Rp5,258 miliar, serta bibit MPTS siap salur KPH Wilayah I–X senilai Rp5 miliar.


Selain itu, terdapat pengadaan bibit tanaman pada koridor hidupan liar dan kawasan lindung sebesar Rp4,83 miliar serta bibit tanaman MPTS untuk kelompok tani hutan di Aceh Tenggara dan KPH Wilayah I dan IV senilai Rp2,721 miliar.


Anggaran lainnya mencakup pengadaan bibit produktif, bibit hutan rakyat, penghijauan pola parsial, penanaman mangrove, serta bantuan tanaman untuk kelompok masyarakat di sejumlah wilayah Aceh.


Besarnya nilai pengadaan tersebut menjadi alasan penting bagi pengawasan yang lebih mendalam, terutama untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, kontrak, jumlah bibit yang dibeli, distribusi kepada penerima, dan kondisi tanaman setelah penanaman.


APH dan BPK Diminta Telusuri Realisasi Anggaran


Aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu memberikan perhatian terhadap pelaksanaan program tersebut sesuai kewenangan masing-masing.


Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen perencanaan dan kontrak, mekanisme pemilihan penyedia, kewajaran harga, kualitas dan jumlah bibit, bukti serah terima, hingga verifikasi langsung di lokasi penerima manfaat.


Langkah tersebut penting agar setiap rupiah anggaran benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, bukan sekadar terserap dalam laporan administrasi.


DLHK Aceh juga perlu membuka informasi mengenai realisasi pengadaan, perusahaan penyedia, lokasi penyaluran, jumlah bibit yang didistribusikan, serta hasil evaluasi program penghijauan sepanjang 2025.


Perlu ditegaskan, besarnya anggaran maupun banyaknya paket pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Dugaan kerugian negara dan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.


Namun, ketika anggaran publik mencapai puluhan miliar rupiah, keterbukaan bukan sekadar pilihan administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.


Sumber data yang didapat media Narasi Nasional meliputi diantaranya.


Rincian Anggaran Pengadaan Bibit dan Penghijauan DLHK Aceh Tahun 2025:


1. Bibit Proklim KPH Wilayah I–X dan penyelamatan sumber mata air: Rp5.258.826.946.


2. Bibit MPTS siap salur KPH Wilayah I–X: Rp5.000.000.000.


3. Bibit hutan rakyat pola agroforestry/agrowisata: Rp645.629.900.


4. Bibit penghijauan lingkungan di 20 wilayah kabupaten/kota: Rp6.200.000.000.


5. Bibit tanaman MPTS untuk kelompok tani hutan di Aceh Tenggara dan KPH Wilayah I dan IV: Rp2.721.093.400.


6. Bibit penghijauan pola parsial dan kegiatan penghijauan lingkungan: Rp234.671.590.


7. Pengadaan bibit produktif dan MPTS untuk masyarakat dan kelompok hutan: Rp1.342.553.100.


8. Bibit tanaman untuk kelompok Ribuna Gampong Pante Kuyun, Aceh Jaya: Rp124.950.000.


9. Bibit tanaman pada koridor hidupan liar dan kawasan lindung: Rp4.830.288.000.


10. Bibit MPTS untuk penanaman hutan rakyat di sejumlah daerah: Rp705.060.000.


11. Bibit produktif untuk pengembangan hutan rakyat di sejumlah daerah: Rp863.218.000.


12. Bibit mangrove untuk rehabilitasi kawasan pesisir: Rp930.719.000.


Total anggaran berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan: Rp28.857.009.936.


Pemeriksaan aritmetika atas 12 nilai yang dicantumkan menghasilkan total Rp28.857.009.936, sesuai angka keseluruhan dalam rekapitulasi. (Ismail)