16 Proyek Sekolah Aceh Timur Senilai Rp3,9 Miliar Disorot, Kualitas Bangunan Dan Dugaan Galian C Ilegal Dipertanyakan, APH Diharapkan Lakukan Audit




ACEH TIMUR | Narasinasional.com— Pelaksanaan 16 paket pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar di Kabupaten Aceh Timur dengan total anggaran mencapai Rp3.905.000.000 kini menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut dipertanyakan menyusul munculnya dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kualitas bangunan yang dikeluhkan, hingga indikasi penggunaan material dari aktivitas Galian C yang diduga belum mengantongi izin.


Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan untuk meningkatkan sarana pendidikan seharusnya menghasilkan bangunan yang kokoh, aman, dan layak digunakan oleh peserta didik, bukan justru menyisakan tanda tanya mengenai mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban anggarannya.


Sejumlah informasi yang dihimpun media ini menyebutkan adanya dugaan keretakan dinding, lantai tidak rata, hingga pekerjaan halaman dan fasilitas sekolah yang kualitasnya perlu diperiksa kembali.


Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar kekurangan teknis pekerjaan, melainkan menyangkut tanggung jawab pelaksana, pengawas, serta instansi yang mengelola anggaran.


ANGKA ANGGARAN BERULANG, PERLU PENJELASAN


Dari 16 paket pekerjaan, terdapat sejumlah nilai anggaran yang berulang di lokasi berbeda. Di antaranya pembangunan ruang kelas senilai Rp399 juta pada empat lokasi, rehabilitasi dan penataan halaman senilai Rp285 juta, serta pembangunan MCK senilai Rp95 juta per unit pada tiga sekolah.


Kesamaan nilai anggaran tersebut memang tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi itu patut menjadi perhatian dan perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait kesesuaian volume, spesifikasi teknis, kondisi lapangan, serta perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS).


Apakah seluruh pekerjaan telah melalui survei dan perhitungan teknis yang memadai? Ataukah penyusunan anggaran hanya berpatokan pada pola nilai paket sebelumnya?


Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh Dinas Pendidikan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.


DUGAAN MATERIAL GALIAN C ILEGAL JANGAN DIABAIKAN


Selain kualitas bangunan, sumber material pasir, batu, dan tanah timbunan juga perlu ditelusuri.


Muncul dugaan bahwa sebagian material yang digunakan dalam pekerjaan berasal dari aktivitas Galian C yang belum memiliki perizinan sesuai ketentuan.


Jika dugaan itu benar, persoalannya dapat merembet pada aspek kepatuhan lingkungan, legalitas sumber material, hingga pertanggungjawaban pengadaan.


Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal material, dokumen pemasok, bukti transaksi, serta perizinan lokasi pengambilan material. Jangan sampai proyek pendidikan justru menggunakan material yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan.


MCK RP95 JUTA DAN PENATAAN HALAMAN RATUSAN JUTA DIPERTANYAKAN


Pembangunan MCK dengan pagu Rp95 juta per unit serta penataan halaman sekolah senilai Rp237 juta hingga Rp285 juta juga membutuhkan penjelasan teknis.


Masyarakat berhak mengetahui berapa volume pekerjaan, jenis material, ketebalan konstruksi, spesifikasi bangunan, dan rincian biaya yang digunakan.


Nilai anggaran yang besar harus sebanding dengan hasil pekerjaan. Karena itu, pemeriksaan fisik menjadi penting untuk memastikan tidak ada kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi.


KAJARI, BPK, DAN BUPATI DIMINTA JANGAN TINGGAL DIAM


Masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur dan BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap seluruh 16 paket pekerjaan tersebut.


Pemeriksaan tidak cukup hanya melalui dokumen administrasi. Tim pemeriksa perlu turun langsung ke setiap sekolah, mengukur volume pekerjaan, memeriksa kualitas material, mencocokkan hasil pembangunan dengan kontrak, serta menelusuri legalitas sumber material.


Bupati Aceh Timur juga diminta segera meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terbuka dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.


Jangan sampai anggaran pendidikan miliaran rupiah hanya selesai secara administrasi, tetapi hasil pembangunan di lapangan tidak sebanding dengan uang negara yang telah dibelanjakan.


Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas bangunan, melainkan keselamatan dan kenyamanan anak-anak dalam memperoleh pendidikan yang layak.


DAFTAR 16 PAKET PROYEK SENILAI RP3,905 MILIAR:


1. Penataan Halaman SDN Alue Nireh, Peureulak Timur — Rp237.000.000.

2. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Seuneubok Tuha Sa, Darul Aman — Rp285.000.000.

3. Pembangunan Ruang Kelas SDN Beusa Baroh, Peureulak Barat — Rp399.000.000.

4. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Kuala Leuge, Peureulak — Rp294.000.000.

5. Pembangunan Ruang Kelas SDN Bukit Selamat, Sungai Raya — Rp399.000.000.

6. Penataan Halaman SDN 1 Cot Keh, Peureulak — Rp285.000.000.

7. Pembangunan Ruang Kelas SDN Seuneubok Dalam, Peureulak Timur — Rp399.000.000.

8. Pembangunan Ruang Kelas SDN 6 Peureulak, Peureulak — Rp399.000.000.

9. Penataan Halaman SDN Beusa Seubrang — Rp237.000.000.

10. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Darul Aman, Darul Aman — Rp285.000.000.

11. Pembangunan Kantor Kepala Sekolah dan Dewan Guru SDN Mantang Krut, Pante Bidari — Rp195.000.000.

12. Pembangunan MCK SDN Alue Bu, Peureulak Barat — Rp171.000.000.

13. Pembangunan Pagar SDN Alue Bu, Peureulak Barat — Rp114.000.000.

14. Pembangunan MCK SDN Beuringen, Peureulak Barat — Rp95.000.000.

15. Pembangunan MCK SDN Kuala Beukah, Peureulak — Rp95.000.000.

16. Pembangunan MCK SDN Sarah Teube, Rantau Seulamat — Rp95.000.000.


TOTAL: Rp3.905.000.000.


Hingga berita ini disusun, diperlukan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Aceh Timur, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak terkait mengenai spesifikasi dan kondisi aktual pekerjaan tersebut.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan.


Anggaran pendidikan bukan ruang untuk bermain-main dengan kualitas pekerjaan. Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, kekurangan volume, atau penggunaan material ilegal, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus ditindak sesuai ketentuan hukum. (Is)