DISINYALIR PROYEK SWAKELOLA DINAS PUPR BANDA ACEH DIKENDALIKAN ORANG BERPENGARUH KEBAL HUKUM, TUTUP DARI PENGAWASAN PUBLIK!



 

BANDA ACEH — Pengelolaan proyek bersistem swakelola bernilai Rp4.048.106.491 di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh kini semakin menguatkan dugaan dikendalikan oleh pihak yang memiliki pengaruh kekuasaan. Proyek dikerjakan tanpa lelang terbuka, rincian disembunyikan, siapa pelaksana sebenarnya tidak diketahui, dan setiap kali disorot justru tidak ada tindakan tegas — terkesan pelakunya kebal hukum. Masyarakat mendesak Kajari Banda Aceh segera membongkar siapa yang sebenarnya memegang kendali di balik proyek ini.

 

DAFTAR PROYEK SWAKELOLA YANG DIKENDALIKAN

 

No Uraian Kegiatan Nilai (Rp) 

1 Pembebasan Lahan Penataan Simpang Jl. Syiah Kuala–Pocut Baren, Bandar Baru 1.410.000.000 

2 Ganti Rugi Atas Tanah Zikra 1.000.000.000 

3 Survei Kondisi Jalan & Jembatan 200.000.000 

4 Pemeliharaan Rutin Jalan — Kuta Alam & Kuta Raja 400.000.000 

5 Pemeliharaan Rutin Jalan — Lueng Bata & Baiturrahman 288.106.491 

6 Pemeliharaan Rutin Jalan — Meuraxa, Jaya Baru & Banda Raya 400.000.000 

7 Pemeliharaan Rutin Jalan — Ulee Kareng & Syiah Kuala 350.000.000 

 TOTAL Rp4.048.106.491 

 

FAKTA-FAKTA MENGUNGKAP KENDALI PIHAK BERPENGARUH

 

1. Swakelola = Pintu Tertutup — Tidak Ada Siapa Pelaksana Sebenarnya

 

Sistem swakelola memungkinkan dinas mengelola sendiri tanpa lelang terbuka. Dampaknya:

 

- Nama perusahaan/pelaksana tidak diketahui publik

- Tidak ada perbandingan harga dari penyedia lain

- Bisa diserahkan kepada "orang dalam" tanpa diketahui siapa

- Satu tangan mengatur: anggaran → pelaksanaan → pengawasan → pembayaran

 

Ini bukan efisiensi. Ini pintu masuk bagi pihak berkuasa mengendalikan proyek tanpa terlihat.

 

2. Ganti Rugi "Tanah Zikra" Rp1 Miliar — Siapa Sebenarnya?

 

Pos paling mencurigakan:

 

- Hanya disebut "Zikra" — nama panggilan atau nama lengkap?

- Tidak dipublikasikan alamat, luas tanah, nomor sertifikat, harga per meter

- Apakah Zikra kerabat pejabat Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, atau pimpinan daerah?

- Mengapa tanah ini dibebaskan tanpa nilai penilaian independen?

- Mengapa tidak ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak dan dipajang?

 

Jika bukan orang yang punya kedekatan kekuasaan, mengapa namanya disembunyikan?

 

3. Harga Sama Persis di Lokasi Berbeda — Angka Diatur dari Atas

 

- Pemeliharaan Kuta Alam/Kuta Raja: Rp400.000.000

- Pemeliharaan Meuraxa/Jaya Baru/Banda Raya: Rp400.000.000

- Kecamatan berbeda, jumlah ruas jalan berbeda, kerusakan berbeda — biaya sama persis

 

Ini bukan kebetulan. Ini bukti angka ditetapkan sepihak, bukan dihitung berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Siapa yang menetapkan angka ini?

 

4. Saat Disorot — Tidak Ada Tanggapan, Tidak Ada Perubahan

 

- Awak media mengonfirmasi → diam atau diblokir

- Rakyat bertanya → tidak dijawab

- Laporan tidak dipublikasikan → tetap tertutup

- Dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti → seolah tidak ada yang berani menyentuh

 

Ini ciri "kebal hukum": semua tahu ada masalah, tapi tidak ada yang berani bertindak.

 

5. Wali Kota Tutup Mata — Melindungi Siapa?

 

- Anggaran sudah dicairkan, proyek berjalan atau selesai

- Tidak ada perintah audit internal

- Tidak ada tim pengawasan warga dibentuk

- Tidak ada klarifikasi atas nama "Zikra"

- Tidak ada perintah membuka dokumen untuk publik

 

Apakah Wali Kota tidak tahu, atau tahu tapi sengaja membiarkan?

 

6. Kualitas Pekerjaan Diabaikan — Uang Diutamakan di Atas Kepentingan Rakyat

 

- Jalan cepat rusak kembali setelah dipelihara

- Tidak ada papan informasi proyek di lokasi

- Warga tidak tahu siapa yang bertanggung jawab jika pekerjaan rusak

- Hasil tidak sebanding dengan ratusan juta yang dihabiskan

 

"Rp4 miliar itu bukan main-main. Proyek swakelola Dinas PUPR Banda Aceh tertutup rapat, pelaksana tidak diketahui, ganti rugi atas nama satu orang Rp1 miliar — dan semua dibiarkan begitu saja. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini tanda ada pihak berkuasa yang memegang kendali. 'Zikra' harus diungkap siapa sebenarnya. Apakah kerabat pejabat? Siapa yang menentukan harga tanah itu? Mengapa Rp400 juta sama persis untuk dua kecamatan berbeda? Orang yang mengatur ini merasa kebal hukum — tidak ada yang berani menyentuhnya. Kajati Banda Aceh harus turun sekarang: panggil Kepala Dinas PUPR, periksa berkas pembebasan tanah, telusuri siapa yang menerima uang ganti rugi, dan lacak ke mana uang proyek itu mengalir. Jika ada pejabat yang melindungi, dia juga harus diseret. Uang rakyat tidak boleh dikuasai kelompok tertentu."

 

Kami menuntut:

 

- KAJATI Banda Aceh usut tuntas siapa yang mengendalikan proyek swakelola ini

- Ungkap identitas lengkap "Zikra": nama lengkap, alamat, hubungan dengan pejabat, bukti kepemilikan tanah

- Publikasikan dokumen lengkap: luas tanah, harga per m², berita acara kesepakatan, bukti pembayaran

- Telusuri pelaksana sebenarnya: siapa yang mengerjakan pemeliharaan jalan? Apakah ada perusahaan tersembunyi?

- Periksa keterkaitan kekuasaan: apakah pemilik tanah atau pelaksana memiliki hubungan keluarga/kerja dengan pejabat Pemko Banda Aceh?

- Wali Kota Banda Aceh menjelaskan secara terbuka mengapa proyek ini tertutup dan tidak diawasi

- Hentikan pembayaran jika ditemukan penyimpangan — kembalikan kerugian negara dan proses hukum pelakunya. (Mail)