DISINYALIR PROYEK SWAKELOLA DINAS PUPR BANDA ACEH JADI LADANG KORUPSI, RP4 Miliar Lebih, WALI KOTA TERKESAN TUTUP MATA!




 

BANDA ACEH — Pengelolaan proyek bersistem swakelola di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh memicu kecurigaan sangat serius. Total anggaran menembus Rp4.048 Miliar, namun pelaksanaannya tidak transparan, tidak ada lelang terbuka, dan hasil pekerjaan dipertanyakan. Warga menilai Wali Kota Banda Aceh membiarkan hal ini terjadi tanpa pengawasan tegas.


RINCIAN PROYEK

 

No Uraian Kegiatan Nilai (Rp) Keterangan 

1 Pembebasan Lahan Penataan Simpang Jalan Syiah Kuala — Pocut Baren, Gp. Bandar Baru, Kuta Alam 1.410.000.000 Swakelola 

2 Ganti Rugi Atas Tanah Zikra 1.000.000.000 Swakelola 

3 Survey Kondisi Jalan dan Jembatan 200.000.000 Swakelola 

4 Pemeliharaan Rutin Jalan Kec. Kuta Alam & Kuta Raja 400.000.000 Swakelola 

5 Pemeliharaan Rutin Jalan Kec. Lueng Bata & Baiturrahman 288.106.491 Swakelola 

6 Pemeliharaan Rutin Jalan Kec. Meuraxa, Jaya Baru & Banda Raya 400.000.000 Swakelola 

7 Pemeliharaan Rutin Jalan Kec. Ulee Kareng & Syiah Kuala 350.000.000 Swakelola 

 TOTAL KESELURUHAN Rp4.048.106.491  

 

FAKTA-FAKTA SANGAT MENCURIGAKAN

 

1. Semua SWAKELOLA — Tanpa Lelang, Tanpa Pengawasan Eksternal

 

Seluruh proyek di atas dikerjakan secara swakelola, artinya dikelola sendiri oleh dinas tanpa lelang terbuka kepada pihak ketiga. Pola ini memungkinkan:

 

- Tidak ada perbandingan harga dari penyedia lain

- Tidak jelas siapa yang sebenarnya mengerjakan — pegawai sendiri atau pihak luar yang disembunyikan

- Pengawasan lemah karena satu tangan yang mengatur anggaran sekaligus pelaksana

- Bukti belanja dan upah tidak dipublikasikan ke publik

 

Nilai total mendekati Rp4 Miliar — sudah sangat besar untuk dikerjakan sendiri tanpa pengawasan ketat.

 

2. Pembebasan Lahan & Ganti Rugi — Nama Tertentu, Angka Fantastis

 

Dua pos terbesar:

 

- Simpang Syiah Kuala–Pocut Baren: Rp1,41 Miliar

- Tanah atas nama Zikra: Rp1 Miliar

 

Pertanyaan rakyat:

 

- Luas tanah berapa meter persegi yang dibebaskan? Harga per meter berapa?

- Apakah harga sesuai penilaian independen atau ditetapkan sepihak?

- Siapa pemilik tanah "Zikra"? Apakah ada keterkaitan dengan pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh?

- Apakah ada berita acara kesepakatan harga yang ditandatangani kedua belah pihak?

- Apakah warga lain yang tanahnya terkena proyek juga mendapat perlakuan sama?

 

3. Pemeliharaan Jalan — Angka Dibuat-buat, Hasil Tidak Terlihat

 

Empat paket pemeliharaan jalan bernilai Rp1,438 Miliar:

 

- Kuta Alam & Kuta Raja: Rp400 Juta

- Meuraxa, Jaya Baru & Banda Raya: Rp400 Juta

- Ulee Kareng & Syiah Kuala: Rp350 Juta

- Lueng Bata & Baiturrahman: Rp288 Juta

 

Fakta di lapangan:

 

- Banyak jalan berlubang tidak segera diperbaiki

- Permukaan jalan yang sudah dikerjakan cepat rusak kembali

- Tidak ada papan informasi: nilai proyek, mulai–selesai, pelaksana, pengawas

- Warga tidak tahu berapa yang dihabiskan untuk lingkungannya

 

4. Survei Jalan & Jembatan Rp200 Juta — Hasilnya di Mana?

 

Uang Rp200 juta untuk survei seharusnya menghasilkan peta lengkap kerusakan, daftar prioritas, dan rencana perbaikan. Tapi:

 

- Laporan survei tidak dipublikasikan

- Tidak diketahui berapa jalan rusak, berapa biaya perbaikannya

- Apakah survei diulang tahun lalu? Apakah hasilnya sama? Mengapa dibayar lagi?

 

5. Wali Kota Terkesan Tutup Mata

 

Anggaran sudah dicairkan, proyek sedang berjalan atau sudah selesai — namun:

 

- Tidak ada klarifikasi dari Wali Kota

- Tidak ada tim pengawasan independen yang dibentuk

- Tidak ada perintah untuk mempublikasikan rincian ganti rugi tanah

- Tidak ada evaluasi kualitas pekerjaan pemeliharaan jalan

 

Rakyat membayar pajak, tapi tidak melihat hasilnya. Wali Kota seharusnya menjadi pelindung keuangan rakyat, bukan pengawas yang berpaling.

 

DESAKAN MASYARAKAT

 

Abubakar Nurdin, Pemantau Akuntabilitas Pembangunan Aceh, menyatakan:

 

"Rp4 Miliar itu bukan angka mainan. Itu uang rakyat Banda Aceh. Jika tanah dibebaskan, tunjukkan luasnya, harganya, pemiliknya. Jika jalan diperbaiki, tunjukkan berapa kilometer, tebal aspalnya, berapa biaya per meter. Swakelola bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban. Wali Kota tidak boleh diam saja. Kajati Banda Aceh harus segera memeriksa: siapa yang menerima uang ganti rugi itu, apakah harganya wajar, siapa yang sebenarnya mengerjakan jalan itu, dan apakah aspal yang dipakai tebal atau tipis."

 

Kami menuntut:

 

- KAJATI Banda Aceh audit menyeluruh seluruh proyek swakelola di atas

- Publikasikan data lengkap: luas tanah, harga per meter, nama penerima ganti rugi, bukti serah terima

- Verifikasi lapangan: ukur tebal aspal, cek kondisi jalan setelah "pemeliharaan", bandingkan dengan spesifikasi

- Periksa keterkaitan: apakah pemilik tanah "Zikra" memiliki hubungan kekeluargaan/kedinasan dengan pejabat?

- Wali Kota Banda Aceh memberikan penjelasan resmi mengapa proyek bernilai besar dikerjakan swakelola tanpa transparansi

- Hentikan sementara pembayaran ganti rugi dan pemeliharaan sampai seluruh dokumen dipublikasikan. (Mail)