![]() |
| Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Hj. Syarifah Burhani, SE, M.Si, |
NAGAN RAYA — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Hj. Syarifah Burhani, SE, M.Si, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran pelayanan kesehatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2026.
Syarifah menjelaskan, sejumlah angka yang disebut dalam pemberitaan merupakan pagu anggaran, sehingga tidak dapat langsung disamakan dengan realisasi pengeluaran maupun menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran.
“Pagu anggaran tidak dapat secara langsung disamakan dengan realisasi pengeluaran. Penilaian terhadap penggunaan anggaran perlu membedakan antara pagu, realisasi belanja, pertanggungjawaban keuangan, dan hasil pemeriksaan,” demikian penjelasan Dinas Kesehatan Nagan Raya dalam hak jawab dan klarifikasi resminya.
Salah satu anggaran yang disorot adalah sekitar Rp24,28 miliar. Menurut Dinas Kesehatan, angka tersebut merupakan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2026.
Dinas Kesehatan menyebut pengelolaan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2026 memiliki dasar hukum, termasuk penjabaran APBK dan perubahan atas penjabaran APBK melalui Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2026.
Anggaran BLUD Rp15,94 Miliar
Terkait anggaran sebesar Rp15.941.409.937 untuk kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan dan penunjang pelayanan BLUD.
Anggaran tersebut, menurut Dinas Kesehatan, memiliki indikator dan target kinerja serta tidak dapat digunakan secara bebas di luar ketentuan pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam dokumen perencanaan pemerintah, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD dicantumkan dengan sumber pendanaan yang berasal dari pendapatan BLUD.
“Pengelolaan keuangan BLUD meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dinas Kesehatan.
Atas dasar itu, Dinas Kesehatan menyatakan penyebutan suatu pagu anggaran sebagai dana yang tidak jelas penggunaannya atau uang yang hilang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan angka anggaran.
Klarifikasi Anggaran Gizi Masyarakat
Dinas Kesehatan Nagan Raya juga memberikan klarifikasi mengenai anggaran Gizi Masyarakat sebesar Rp4,44 miliar.
Menurut Dinas Kesehatan, anggaran tersebut merupakan bagian dari perencanaan program yang disusun berdasarkan sasaran, volume kegiatan, kebutuhan pelayanan, serta berbagai komponen belanja yang telah ditetapkan dalam dokumen penganggaran.
Dinas Kesehatan menegaskan bahwa dugaan mark-up atau penyimpangan tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan besaran pagu anggaran.
Untuk menentukan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, harga satuan, volume pekerjaan atau barang, bukti pembayaran, penerima manfaat, hasil pekerjaan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.
Anggaran Tidak Bisa Dinilai Hanya dari Nominal
Mengenai perbandingan anggaran pelayanan ibu hamil dan ibu bersalin, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa setiap kegiatan memiliki sasaran dan kebutuhan yang berbeda.
Komponen tersebut dapat meliputi volume pelayanan, kebutuhan barang dan jasa, tenaga kesehatan, transportasi, pemeriksaan, serta kebutuhan pendukung lainnya.
Karena itu, kewajaran suatu anggaran perlu dilihat berdasarkan standar pelayanan, target sasaran, volume kegiatan, dan rincian belanja masing-masing program, bukan semata-mata berdasarkan perbandingan nominal antarprogram.
Dinkes Siap Berikan Dokumen dan Klarifikasi
Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya menyatakan tetap berkomitmen melaksanakan program berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran, standar pelayanan, ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Dinas Kesehatan juga menyatakan tidak keberatan apabila pengelolaan anggaran diperiksa oleh lembaga yang berwenang, termasuk BPK, Inspektorat, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Namun, Dinas Kesehatan meminta agar permintaan pemeriksaan dibedakan dengan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Menurut Dinas Kesehatan, kesimpulan mengenai kerugian negara maupun pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Dinas Kesehatan menyatakan siap memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kegiatan yang dipertanyakan berdasarkan dokumen resmi, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik dan kewenangan yang berlaku.
Minta Pemberitaan Berimbang
Melalui hak jawab tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya meminta agar pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan disampaikan secara berimbang dengan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Dinas Kesehatan tetap menghormati fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Pada saat yang sama, Dinas Kesehatan berharap pemberitaan mengenai anggaran kesehatan Nagan Raya 2026 dapat membedakan antara pagu anggaran, realisasi belanja, pertanggungjawaban keuangan, dan hasil pemeriksaan atau audit.
Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya menegaskan pelayanan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas, dengan pelaksanaan program yang mengedepankan prinsip tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)
