LHOKSEUMAWE – Penggunaan anggaran program penanganan bencana banjir di Universitas Malikussaleh (Unimal) pada 2025 menjadi sorotan. Sejumlah pihak meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap anggaran yang disebut mencapai Rp1.618.917.000 untuk lima kegiatan penanganan dan pemulihan pascabanjir di wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Permintaan pemeriksaan tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengadaan, distribusi bantuan hingga pertanggungjawaban anggaran. Sorotan terutama diarahkan pada transparansi pelaksanaan program, mekanisme pemilihan mitra, lokasi penerima manfaat, serta bukti realisasi kegiatan di lapangan.
Data yang menjadi bahan sorotan mencatat lima kegiatan dengan total anggaran Rp1,618 miliar. Rinciannya meliputi layanan kesehatan dan gizi, distribusi logistik, pemulihan akses air bersih dan drainase, distribusi kebutuhan dasar, serta program pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana.
Lima Kegiatan dengan Total Anggaran Rp1,61 Miliar
Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, rincian anggaran tersebut adalah:
| No | Uraian Kegiatan :
| 1 | Sistem Layanan Kesehatan dan Gizi Terpadu Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara dan Lhokseumawe | Rp402.102.000 |
| 2 | Sistem Distribusi Logistik Inklusif Respons Bencana Banjir dan Longsor Kota Lhokseumawe | Rp387.686.000 |
| 3 | Sanitasi dan Pemulihan Akses Air Bersih serta Drainase Wilayah Terdampak Banjir | Rp363.165.000 |
| 4 | Distribusi Pangan, Sandang dan Kebutuhan Dasar Wilayah Banjir Terisolir Aceh Utara | Rp253.900.000 |
| 5 | Pemulihan Ekonomi Berbasis Pemberdayaan Aset Kawasan Terdampak Banjir dan Longsor | Rp212.064.000 |
| | Total | Rp1.618.917.000|
Salah satu program yang dapat dikonfirmasi dari publikasi resmi Unimal adalah kegiatan Sistem Distribusi Logistik Inklusif pada Respons Bencana Banjir dan Longsor di Kota Lhokseumawe. Unimal menyebut program tersebut dilaksanakan pada 12 Desember 2025 oleh tim dosen dan didanai Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Unimal juga mempublikasikan sejumlah kegiatan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir, termasuk pelayanan kesehatan, dukungan psikologis, serta penyaluran logistik melalui Fakultas Kedokteran.
Transparansi Anggaran Menjadi Sorotan
Pihak yang meminta pemeriksaan mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai program tersebut dapat diakses masyarakat, terutama terkait mekanisme penentuan mitra pelaksana, lokasi kegiatan, daftar penerima manfaat, bentuk bantuan, serta laporan realisasi anggaran.
Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa informasi publik mencakup informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan umum, dengan pengecualian terhadap informasi tertentu yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan.
Namun, tidak dipublikasikannya suatu informasi secara terbuka belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Status dan kewajiban keterbukaan setiap dokumen perlu dilihat berdasarkan jenis informasi serta ketentuan yang berlaku.
Persoalan Tumpang Tindih Program Perlu Diverifikasi
Sorotan lainnya menyangkut kemungkinan adanya tumpang tindih program dengan penanganan bencana yang dilakukan pemerintah daerah melalui lembaga terkait.
Pihak yang meminta pemeriksaan mempertanyakan apakah kegiatan yang dibiayai melalui program Unimal memiliki sasaran dan keluaran yang berbeda dari program pemerintah daerah, atau terdapat kegiatan yang berpotensi dibiayai lebih dari satu sumber anggaran.
Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen program, sumber pembiayaan, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta bukti pelaksanaan sebelum dapat disimpulkan terdapat atau tidak terdapat pembiayaan ganda.
Verifikasi Lapangan Dinilai Penting
Selain dokumen administrasi, pemeriksaan lapangan dinilai diperlukan untuk mencocokkan laporan kegiatan dengan kondisi sebenarnya.
Verifikasi dapat mencakup pemeriksaan jumlah penerima bantuan, jenis dan volume barang yang disalurkan, lokasi kegiatan, bukti pengadaan, pihak pelaksana, serta dokumentasi pelaksanaan.
Langkah tersebut juga penting untuk memastikan apakah nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan kegiatan dan output yang benar-benar dilaksanakan.
Aktivis Minta Kajati Aceh Turun Tangan
Seorang aktivis masyarakat Lhokseumawe meminta aparat penegak hukum memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai peruntukannya.
“Anggaran bencana itu uang kemanusiaan. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan benar-benar sampai kepada masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan narasumber dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.
Empat Poin yang Diminta untuk Diperiksa
Pihak yang menyoroti anggaran tersebut meminta Kajati Aceh melakukan beberapa langkah, yakni:
1. Memeriksa perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban seluruh kegiatan.
2. Melakukan verifikasi lapangan terhadap penerima manfaat dan realisasi kegiatan.
3. Menelusuri pihak yang menjadi mitra pelaksana serta aliran pembayaran berdasarkan dokumen yang sah.
4. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Banjir besar yang melanda Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe pada akhir November 2025 memang berdampak pada aktivitas masyarakat dan sivitas akademika Unimal. Pihak kampus sebelumnya menerbitkan kebijakan libur darurat akibat kondisi cuaca ekstrem dan banjir, sementara sejumlah unit di lingkungan Unimal kemudian melaksanakan kegiatan bantuan bagi masyarakat terdampak.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan dari pimpinan Universitas Malikussaleh mengenai rincian lima anggaran sebagaimana tercantum dalam data yang menjadi dasar sorotan tersebut. Klarifikasi dari pihak Unimal diperlukan untuk menjelaskan sumber dana, mekanisme pelaksanaan, mitra kegiatan, penerima manfaat, serta pertanggungjawaban masing-masing program.
Redaksi terbuka menerima hak jawab dan klarifikasi dari Universitas Malikussaleh maupun pihak terkait lainnya untuk melengkapi pemberitaan ini. (Mail)
