Anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinkes Aceh Besar Capai Rp1,98 Miliar, Publik Minta Transparansi



Aceh Besar | Narasinasional.com — Anggaran pemeliharaan kendaraan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2026 tercatat mencapai Rp1.984.140.000 berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang disebutkan dalam informasi pengadaan.

Anggaran tersebut terdiri atas beberapa kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas perorangan serta kendaraan apung bermotor khusus.

Rinciannya yakni:

Pemeliharaan kendaraan dinas perorangan bidang administrasi umum sebesar Rp43.610.000 dengan kode RUP 43147063.

Pemeliharaan kendaraan dinas perorangan bidang administrasi umum sebesar Rp113.910.000 dengan kode RUP 43147089.

Pemeliharaan kendaraan dinas perorangan bidang pelayanan kesehatan sebesar Rp379.700.000 dengan kode RUP 43190810.

Pemeliharaan kendaraan dinas perorangan bidang pelayanan kesehatan sebesar Rp1.366.920.000 dengan kode RUP 43201858.

Pemeliharaan kendaraan apung bermotor khusus sebesar Rp80.000.000 dengan kode RUP 43201925.

Total keseluruhan anggaran tercatat Rp1,984 miliar.

Besarnya anggaran tersebut menjadi perhatian karena terdapat satu pos pemeliharaan kendaraan dinas perorangan yang nilainya mencapai Rp1,366 miliar. Namun, data RUP pada dasarnya merupakan informasi rencana pengadaan, sehingga nilai tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan jumlah belanja yang telah direalisasikan.

Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah kendaraan yang menjadi objek pemeliharaan, jenis kendaraan, tahun pembuatan, kondisi kendaraan, serta rincian pekerjaan yang akan dilakukan.

Publik juga dapat meminta keterbukaan mengenai realisasi anggaran, termasuk jenis kerusakan, penggantian suku cadang, biaya jasa bengkel, serta bukti pembayaran setelah kegiatan dilaksanakan.

Perhatian lainnya tertuju pada anggaran Rp80 juta untuk pemeliharaan kendaraan apung bermotor khusus. Informasi mengenai keberadaan kendaraan, lokasi operasional, fungsi pelayanan, serta riwayat penggunaannya penting untuk memastikan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di Aceh Besar.

Di sisi pelayanan, kondisi kendaraan operasional seperti ambulans juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Jika terdapat kendaraan pelayanan kesehatan yang mengalami kerusakan atau tidak dapat digunakan secara optimal, kondisi tersebut perlu disandingkan dengan realisasi anggaran pemeliharaan yang tersedia.

Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui pencocokan antara dokumen pengadaan, kendaraan yang benar-benar tersedia, pekerjaan yang dilaksanakan, nota atau tagihan bengkel, serta bukti pembayaran.

Kejaksaan Negeri Aceh Besar, BPK RI, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat kebutuhan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran.

Pemeriksaan juga penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran benar-benar berkaitan dengan kebutuhan pemeliharaan kendaraan dan memberikan dukungan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Pada akhirnya, transparansi menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran pemeliharaan kendaraan sebesar Rp1,98 miliar tersebut direncanakan dan, setelah direalisasikan, digunakan.

Dinas Kesehatan Aceh Besar juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai daftar kendaraan yang dipelihara, nilai masing-masing pekerjaan, serta realisasi anggaran sehingga informasi mengenai penggunaan APBD dapat dipahami masyarakat secara terbuka. (Mail)