Pidie | Narasinasional.com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan dialokasikan untuk Kabupaten Pidie pada Tahun Anggaran 2026 mencapai angka yang sangat fantastis: Rp 53.416.720.000,- (Lebih dari Rp 53,4 MILIAR RUPIAH). Namun ironisnya, dana raksasa yang seharusnya menjamin pendidikan anak-anak Pidie berjalan layak, justru dikelola secara tertutup, tidak melibatkan masyarakat, bebas dari pengawasan, dan sangat kuat diduga dijadikan ladang korupsi berjamaah oleh oknum kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie. Yang lebih memprihatinkan, pelanggaran terjadi secara terang-benderang namun Bupati Pidie terkesan sengaja menutup mata, seolah-olah pemborosan dan penyalahgunaan dana pendidikan itu dibiarkan berlangsung tanpa hambatan.
Rekapitulasi Lengkap Dana BOS Kabupaten Pidie — TA 2026
No Jenis Pendidikan & Kegiatan Pagu Anggaran Sumber Waktu
1 SD — Belanja Barang & Jasa BOS Reguler Rp 27.732.435.000,- APBD Januari 2026
2 SD — Belanja Hibah Dana BOS Rp 2.064.240.000,- APBD Januari 2026
3 SD — Belanja Modal Peralatan & Mesin BOS Reguler Rp 1.650.125.000,- APBD Januari 2026
4 SD — Belanja Barang & Jasa BOS Kinerja Rp 932.500.000,- APBD Januari 2026
5 SMP — Belanja Barang & Jasa BOS Reguler Rp 11.413.845.000,- APBD Januari 2026
6 SMP — Belanja Hibah Dana BOS Rp 3.256.120.000,- APBD Januari 2026
7 SMP — Belanja Modal Peralatan & Mesin BOS Reguler Rp 998.155.000,- APBD Januari 2026
8 PAUD — Belanja Barang & Jasa BOP PAUD Reguler Rp 1.162.580.000,- APBD Januari 2026
9 PAUD — Belanja Barang & Jasa BOP PAUD Kinerja Rp 82.500.000,- APBD Januari 2026
10 PAUD — Belanja Hibah Dana BOP PAUD Rp 2.479.200.000,- APBD Januari 2026
11 PAUD — Belanja Modal Peralatan & Mesin BOP PAUD Reguler Rp 476.820.000,- APBD Januari 2026
12 Kesetaraan — Belanja Barang & Jasa BOP Kesetaraan Reguler Rp 150.450.000,- APBD Januari 2026
13 Kesetaraan — Belanja Barang & Jasa BOP Kesetaraan Kinerja Rp 90.000.000,- APBD Januari 2026
14 Kesetaraan — Belanja Hibah Dana BOP Kesetaraan Rp 911.200.000,- APBD Januari 2026
15 Kesetaraan — Belanja Modal Peralatan & Mesin BOP Kesetaraan Reguler Rp 26.550.000,- APBD Januari 2026
TOTAL KESELURUHAN Rp 53.416.720.000,-
Hampir Rp 53,5 MILIAR RUPIAH untuk satu tahun anggaran!
Pelanggaran Terang-Benderang — Dana Miliaran Dikelola Tanpa Pengawasan Masyarakat
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sekolah di Kabupaten Pidie, ditemukan pelanggaran prosedur pengelolaan dana BOS yang sangat serius dan terjadi secara masif:
RKAS Disusun Sepihak, Komite Sekolah & Wali Siswa Dikesampingkan — Hampir seluruh sekolah tidak melibatkan Pengurus Komite Sekolah maupun perwakilan wali siswa saat menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Artinya, rencana penggunaan uang miliaran rupiah itu ditentukan sepihak oleh oknum kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan. Tanpa masukan masyarakat, tanpa pengawasan, tanpa kendali — ini adalah resep sempurna untuk korupsi. Siapa yang menjamin anggaran itu disusun untuk kepentingan siswa, bukan untuk mengakomodasi mark-up harga dan pemasok pilihan oknum?
Papan Publikasi Realisasi BOS — Tidak Ada! Di hampir seluruh sekolah, papan publikasi realisasi penggunaan dana BOS tidak terpasang atau tidak memuat data yang lengkap dan mudah dibaca wali siswa. Padahal, pemasangan papan publikasi adalah kewajiban mutlak berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS dari Pemerintah Pusat. Tanpa papan publikasi, siapa yang tahu ke mana uang itu dipakai? Celah inilah yang dimanfaatkan untuk menyembunyikan penyalahgunaan dana.
Pos "Hibah" Miliaran Rupiah — Kepada Siapa? Atas Dasar Apa? Terdapat pos mencurigakan bernama "Belanja Hibah Dana BOS" yang nilainya sangat fantastis: SD Rp 2,06 Miliar, SMP Rp 3,25 Miliar, PAUD Rp 2,47 Miliar, Kesetaraan Rp 911 Juta. Total "Hibah" saja mencapai Rp 8,7 MILIAR RUPIAH! Padahal dana BOS adalah dana operasional sekolah — untuk belanja barang, jasa, perawatan, dan peralatan sekolah. Bukan dana hibah yang bisa diserahkan ke pihak lain sesuka hati! Kepada siapa uang miliaran rupiah itu dihibahkan? Dengan dasar peraturan apa? Jika dialihkan tanpa dasar hukum yang sah, maka ini adalah pengalihan dana negara secara ilegal dan dugaan korupsi yang sangat berat.
Belanja Modal Peralatan — Barang Apa? Berapa Harga Sebenarnya? Tercatat belanja modal peralatan dan mesin: SD Rp 1,65 Miliar, SMP Rp 998 Juta, PAUD Rp 476 Juta, Kesetaraan Rp 26 Juta. Peralatan apa yang dibeli? Merek apa? Berapa unit? Berapa harga satuan? Apakah harganya wajar atau berlipat-lipat dari harga pasar? Tidak ada yang tahu karena tidak dipublikasikan. Sangat kuat dugaan peralatan tersebut dibeli dari pemasok pilihan oknum dengan harga yang sudah digelembungkan, atau bahkan barangnya tidak pernah ada sama sekali.
APIP, APH, Bupati — Semua Diam Saja! Yang paling mencurigakan adalah sikap pembiaran dari pihak yang berwenang. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Inspektorat) tidak melakukan pemeriksaan rutin yang transparan. Aparat Penegak Hukum tidak pernah menelusuri aliran dana. Dan yang paling menyakitkan hati — Bupati Pidie terkesan sengaja menutup mata, seolah-olah pelanggaran itu tidak terjadi. Padahal setiap warga bisa melihat bahwa papan publikasi tidak ada, Komite Sekolah tidak dilibatkan, dan penggunaan dana tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka. Hal ini memunculkan dugaan yang sangat kuat: pembiaran ini bukan kebetulan, melainkan sengaja dibiarkan agar oknum bebas memanfaatkan dana pendidikan sepuasnya.
Tanpa Transparansi = Korupsi Terbuka — Sesuai prinsip yang berlaku di mana pun: jika uang negara dikelola secara gelap, maka sangat mudah dilakukan manipulasi data, mark-up harga, pemasok fiktif, pembagian keuntungan, dan penggelapan uang. Dana BOS yang seharusnya membeli buku, alat tulis, membayar listrik-air, merawat gedung, membayar gaji guru honorer, dan meningkatkan kualitas pembelajaran — justru berpotensi masuk ke kantong pribadi oknum sementara sekolah tetap kekurangan fasilitas.
Mendesak Audit Menyeluruh & Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Melihat dugaan penyalahgunaan dana yang sangat mencolok dan nilainya mencapai Rp 53,5 MILIAR RUPIAH, masyarakat Kabupaten Pidie dengan tegas menuntut:
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Kepolisian) — Segera lakukan audit mendalam dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aliran dana BOS Kabupaten Pidie Tahun 2026. Telusuri: siapa yang menyusun anggaran, siapa yang menyetujui pos "hibah", kepada siapa uang itu diserahkan, belanja apa saja, berapa harga riil dibandingkan harga pasar, barang apa yang diterima, dan berapa sisa uang yang tidak dipertanggungjawabkan. Periksa dokumen RKAS, bukti pembelian, tanda terima barang, lalu verifikasi langsung ke sekolah-sekolah. Jika terbukti ada penggelembungan, pengalihan dana tanpa dasar hukum, atau barang fiktif — segera proses hukum tanpa pandang bulu, siapa pun pelakunya.
BPK RI Perwakilan Aceh & Inspektorat Kabupaten Pidie — Lakukan pemeriksaan kelayakan harga dan verifikasi dokumen secara menyeluruh. Bandingkan harga beli dengan harga pasar wajar. Periksa apakah prosedur penyusunan RKAS dan pemasangan papan publikasi telah dilakukan sesuai ketentuan. Ungkap berapa persen dana yang benar-benar dipakai untuk pendidikan anak-anak dan berapa persen yang hilang atau disalahgunakan. Hasil pemeriksaan wajib dipublikasikan agar masyarakat tahu ke mana uang mereka pergi.
Bupati Pidie — Berhenti Menutup Mata! Segera berikan penjelasan terbuka kepada publik: mengapa pengelolaan dana BOS tidak transparan? Mengapa Komite Sekolah tidak dilibatkan? Mengapa papan publikasi tidak terpasang? Mengapa pos "hibah" miliaran rupiah muncul tanpa kejelasan? Mengapa tidak ada pengawasan rutin? Jika Bupati tidak dapat menjawab dan tidak bertindak tegas, maka Bupati dianggap membiarkan dan melindungi dugaan korupsi terhadap dana pendidikan anak-anak Pidie. Segera keluarkan instruksi: seluruh sekolah wajib melibatkan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS dan wajib memasang papan publikasi realisasi BOS yang lengkap dan terbuka untuk umum.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie — Wajib mempublikasikan secara lengkap rincian penggunaan dana BOS per sekolah: rencana anggaran lengkap, realisasi belanja per pos, nama barang, jumlah, harga satuan, nama toko/pemasok, serta foto barang yang diterima dan tanda terima penyerahan. Rakyat berhak tahu ke mana Rp 53,5 miliar uang negara itu digunakan. Tidak ada alasan apa pun untuk merahasiakannya.
Uang rakyat sebesar Rp 53,5 miliar bukanlah jumlah yang bisa diabaikan. Itu adalah dana pendidikan anak-anak Pidie yang seharusnya menjamin mereka belajar dengan buku lengkap, ruangan layak, dan fasilitas memadai. Jangan sampai justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sementara sekolah tetap kekurangan buku, gedung rusak, dan anak-anak belajar dalam keterbatasan yang memprihatinkan.
Jika dalam waktu sesingkat-singkatnya tidak ada penjelasan yang transparan, lengkap, dan dapat diverifikasi oleh masyarakat, maka dugaan korupsi terhadap dana BOS Kabupaten Pidie dianggap BENAR ADANYA dan seluruh pihak yang membiarkan hal ini terjadi patut dipertanggungjawabkan menurut hukum yang berlaku. (Mail)
