Proyek Tak Bertuan Tanpa Papan Informasi Di Kecamatan Kuala Kini Jadi Sorotan Publik




Bireuen | Narasinasional.com - Berdasarkan laporan masyarakat gampong Cot Trieng Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen, kepada awak media, bahwa ada pekerjaan fisik di tengah sawah di kampung mereka yang tidak memiliki tuanya, pada Selasa 11 Agustus 2026.


Proyek tersebut kini telah menuai sorotan warga karena tidak dilengkapi papan informasi atau plang proyek, sehingga dinilai sebagai proyek tak bertuan alias proyek siluman.


Selain itu dilaporkan apabila sebuah kegiatan proyek tidak transparan dapat dipastikan pembangunannya dilakukan asal jadi dan kualitas serta mutu serta pengerjaan proyek juga dapat dipertanyakan.


Keuchik gampong Cot Trieng Gunawan Rusli kepada awak media ini mengatakan, saya sebagai kepala desa tidak tau adanya proyek pembangunan saluran ditengah sawah dikampungnya karena itu ada pemberitahuan apapun kepada kepada saya terkait pembangunan tersebut, sebutnya.


Saya sebagai Kepala gampong disini seperti tidak dihargai oleh si pemegang kegiatan tersebut, semestinya mereka pemilik kegiatan harus ada etika ketika masuk kempung orang terlepas proyek tersebut turun dari manapun. Apabila ada insiden apapun yang terjadi dengan proyek tersebut saya lepas tangan, "tegasnya.


Sementara itu Ketua kelompok tani Kuta Trieng Muhammad Rais, yang ditemui secara terpisah, juga mengatakan saya tidak mengetahui ada proyek pembangunan saluran di wilayah kerja kelompok tani, dengan nada heran, jelasnya


Begitu saya menerima laporan sari petani, saya sempat datang kesana, terlihat dilapangan batu kali telah dilangsir kearah persawahan, di lapangan juga terlihat tumpukan semen yang ditutupi terpal, "jelasnya. 


kekhawatiran juga muncul dari benak saya bahwa penempatan proyek tersebut yang berada di lingkungan persawahan dengan jenis tanah yang labil dan dalam kondisi hari ini banyak air, bagaimana Jika proyek ini dikerjakan tanpa teliti, dapat dipastikan bangunan saluran tersebut tidak kuat dan tidak kokoh. Hal ini sungguh disayangkan mengingat anggaran pembangunan tersebut dikerjakan kurang maksimal dan terkesan asal jadi, "ungkapnya.


Tidak menutup kemungkinan bahwa dalam pekerjaan itu tidak akan bertahan lama bisa di pastikan akan retak dan pecah serta merugikan keuangan Negara, "tutupnya.


Ketika merujuk dalam amanah Undang – Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) – Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan – Nomor 70 Tahun 2012, disebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai dari anggaran pemerintah (Negara) wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, volume. Panjang – Lebar. pekerjaan dan nomor kontrak, waktu pelaksanaan kegiatan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu pekerjaan.


Aturan ini menjamin hak warga Negara untuk tahu rencana, proses, dan alasan pembuatan kebijakan publik, serta mewajibkan badan pemerintah membuka akses informasi secara transparan, cepat, dan biaya ringan.


Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi Azas Transparansi publik, sehingga dari seluruh lapisan masyarakat wajib mengetahui pekerjaan apa yang sedang kerjakan, serta ikut serta mengawasi anggaran yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK.


Regulasi tersebut menjamin hak masyarakat memperoleh informasi serta menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak ini tidak dapat mengkonfirmasi pihak manapun terkait informasi keterbukaan publik, namun demikian informasi akan terus di pantau pihak mana yang mengerjakan proyek tersebut, dan yang menjadi pertanyaan mengapa berani sekali pemilik proyek melanggar regulasi yang sudah menjadi ketentuan Pemerintahan.


Dimintakan kepada APH yang ada di Kabupaten Bireuen, dapat menikdak tegas kontraktor nakal yang berani melanggar prinsip transparansi pada informasi publik , dengan minimnya transparansi justru memperkuat tuntutan publik agar proyek yang dibiayai uang rakyat diaudit secara menyeluruh demi memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengunaan uang Negara. ( M Ridha )