![]() |
| (Foto: Ilustrasi) |
SINABANG | Narasinasional.com - Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Aceh didesak untuk segera melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Proyek yang dikelola secara swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh ini disinyalir berjalan secara tidak transparan, berpotensi menjadi ladang korupsi, dan pekerjaannya terkesan dikerjakan asal jadi sehingga mutu serta kualitasnya sangat diragukan.
Rincian Anggaran Pemeliharaan Jalan & Jembatan Sinabang–Nasreuhe
Berdasarkan data yang dihimpun, rincian paket pekerjaan yang membentang di ruas jalan Sinabang–Nasreuhe meliputi:
No Jenis Pekerjaan Pagu Anggaran
1 Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Sinabang–Nasreuhe Rp 2.942.536.000,-
2 Penunjukan/Holding Jalan Sinabang–Nasreuhe Rp 1.311.025.000,-
3 Pemeliharaan Rutin Jembatan Sinabang–Nasreuhe Rp 457.913.000,-
4 Pemeliharaan Rutin Jalan Sinabang–Nasreuhe Rp 100.996.000,-
TOTAL: Rp 4.812.470.000,- — Hampir Rp 5 MILIAR RUPIAH dikucurkan hanya untuk satu ruas jalan dan jembatan dalam satu tahun anggaran. Namun yang diserahkan ke masyarakat justru pekerjaan yang terkesan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan kualitasnya sangat memprihatinkan.
Kejanggalan dan Dugaan Penyimpangan yang Nyata
Dari pelaksanaan proyek tersebut, terlihat jelas sejumlah kejanggalan yang sangat mencurigakan:
Dikelola Secara Swakelola, Tidak Transparan — Seluruh pekerjaan dilakukan secara swakelola tanpa lelang terbuka. Masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksananya, berapa biaya riil yang dikeluarkan, dan berapa yang sebenarnya diserahkan untuk pekerjaan fisik. Tanpa transparansi, ruang untuk mark-up harga dan penggelapan uang negara terbuka sangat lebar.
Pekerjaan Dikerjakan Asal Jadi — Miliaran rupiah mengalir, namun di lapangan hasilnya tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Jalan tetap rusak, perbaikan dangkal dan tidak tahan lama, seolah-olah pekerjaan hanya sekadar "dilewati" agar dana bisa dicairkan. Mutu dan kualitas sangat diragukan.
Satu Ruas Jalan Dipisah Menjadi Empat Paket — Jalan Sinabang–Nasreuhe dibagi menjadi empat paket berbeda dengan total hampir Rp 5 miliar. Hal ini memunculkan dugaan kuat agar anggaran terlihat terpecah-pecah dan sulit dikontrol secara menyeluruh, sehingga memudahkan oknum memanipulasi biaya dan melaporkan kemajuan fiktif.
Anggaran Besar, Hasil Tidak Terlihat — Masyarakat mempertanyakan: dengan dana hampir Rp 5 miliar, seharusnya ruas jalan tersebut sudah dalam kondisi sangat baik. Namun kenyataannya, kerusakan masih banyak ditemukan, perbaikan tidak merata, dan jembatan pun terlihat tidak mendapat perhatian yang sebanding dengan anggaran yang tersedia.
Mendesak Audit Menyeluruh dan Tindakan Tegas
Melihat dugaan penyimpangan yang sangat mencolok tersebut, masyarakat dan pengguna jalan di ruas Sinabang–Nasreuhe dengan tegas mendesak:
Kejaksaan Tinggi Aceh (KAJATI) — Segera turun tim audit untuk memeriksa kelayakan, kewajaran harga, serta kebenaran pelaksanaan keempat paket pekerjaan tersebut. Periksa berapa persen dana yang benar-benar diwujudkan menjadi pekerjaan fisik dan berapa yang hilang di tengah jalan.
BPK RI Perwakilan Aceh — Lakukan pemeriksaan fisik dan keuangan secara mendalam. Bandingkan anggaran yang dicairkan dengan volume pekerjaan yang sesungguhnya ada di lapangan. Pastikan tidak ada penggelembungan biaya dan pemalsuan laporan kemajuan.
Kepala Dinas PUPR Aceh — Segera jelaskan kepada publik: siapa yang melaksanakan pekerjaan swakelola tersebut, berapa spesifikasi teknis yang dipakai, dan berapa volume yang diselesaikan. Rakyat berhak tahu ke mana uang APBN mereka digunakan.
Uang negara sebesar hampir Rp 5 miliar bukanlah jumlah yang sedikit. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya membangun infrastruktur yang kokoh dan tahan lama, bukan dijadikan lahan pengisian perut oknum pejabat yang membiarkan pekerjaan asal jadi. Jika dalam waktu sesingkat-singkatnya tidak ada penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dugaan korupsi dianggap BENAR ADANYA dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Mail)
