Hibah Uang Rp 1,31 Miliar untuk LKP & PKBM di Pidie Tanpa Rincian Jelas, Kajari Diminta Audit Mendalam



Pidie | Narasinasional.com — Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Pidie didesak untuk segera membidik dan melakukan audit mendalam terhadap pemberian bantuan hibah uang untuk kelembagaan kursus dan pelatihan yang direncanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie pada Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan menembus Rp 1.310.000.000,- (lebih dari Rp 1,3 MILIAR RUPIAH) yang disalurkan ke sepuluh lembaga berbeda. Namun nilai hibah yang sangat bervariasi tanpa dasar perhitungan yang dipublikasikan, serta tidak adanya rincian penggunaan yang terbuka, memunculkan dugaan kuat bahwa dana ini berpotensi disalahgunakan dan dijadikan sasaran mark-up serta penyalahgunaan wewenang.

 

No Nama Penerima & Tujuan Lokasi Nilai Hibah 

1 PKBM Darussalam — Kelembagaan Kursus & Pelatihan Kec. Grong-Grong Rp 120.000.000,- 

2 LKP Putri — Tata Boga Gp. Baroh Barat Yaman, Kec. Mutiara Rp 100.000.000,- 

3 LKP Bungong Nanggroe — Lifeskill Anak Putus Sekolah Gp. Dayah Bubue, Kec. Peukan Baro Rp 200.000.000,- 

4 Lembaga Pendidikan Eiljas — Tata Boga Gp. Lingkok Busu, Kec. Mutiara Rp 50.000.000,- 

5 LKP Jaya Ilmu — Perbengkelan Gp. Sumboe Buga, Kec. Peukan Baro Rp 100.000.000,- 

6 LKP Creative — Kelembagaan Kursus & Pelatihan Kec. Glumpang Tiga Rp 150.000.000,- 

7 LKP Bina Mandiri — Kelembagaan Kursus & Pelatihan Kec. Padang Tiji Rp 120.000.000,- 

8 LKP Hasrad Mandiri — Tata Boga Kec. Mutiara Timur Rp 120.000.000,- 

9 LKP Bintang — Anak Putus Sekolah Kec. Kota Sigli Rp 150.000.000,- 

10 PKBM Gaseh Sayang — Menjahit Kabupaten Pidie Rp 200.000.000,- 

 TOTAL Rp 1.310.000.000,- 

 

Dari daftar di atas, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang belum mendapatkan jawaban memuaskan:

 

Nilai Hibah Tidak Proporsional dan Tanpa Dasar Terukur. Untuk jenis pelatihan yang mirip, nilainya sangat berbeda. Pelatihan Tata Boga berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 120 juta. Pelatihan untuk anak putus sekolah berkisar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta. Mengapa ada selisih hingga 4 kali lipat untuk jenis kegiatan yang serupa? Apakah berdasarkan jumlah peserta, jenis peralatan, atau kebutuhan riil? Tidak ada yang tahu. Nilai ini terkesan ditetapkan sepihak tanpa standar yang terbuka.

 

Hibah Uang Tunai Paling Rawan Disalahgunakan Seluruh bantuan berupa uang tunai, bukan berupa peralatan atau bahan pelatihan. Ini adalah pola yang paling rawan penyalahgunaan. Tanpa pengawasan ketat, sangat mudah terjadi dana dialihkan untuk keperluan lain, atau hanya sebatas laporan fiktif. Masyarakat berhak mempertanyakan: apakah uang tersebut benar-benar dipakai untuk pelatihan atau justru masuk ke kantong oknum?

 

Tidak Ada Rincian Penggunaan yang Dipublikasikan Rp 200 juta untuk satu lembaga saja cukup besar untuk membeli peralatan lengkap, menyewa tempat, dan membayar instruktur selama bertahun-tahun. Namun tidak dipublikasikan: berapa peserta yang dilatih, peralatan apa yang dibeli, berapa biaya operasional, dan berapa honorarium pengajar. Tanpa rincian terbuka, siapa yang bisa menjamin uang itu digunakan sesuai tujuan?

 

Dua Lembaga Mendapat Rp 200 Juta, Tiga Lainnya Hanya Rp 50–100 Juta. Mengapa PKBM Gaseh Sayang dan LKP Bungong Nanggroe masing-masing mendapat Rp 200 juta, sementara Lembaga Pendidikan Eiljas hanya Rp 50 juta untuk jenis pelatihan yang serupa? Apakah ada standar penilaian yang objektif, atau justru karena kedekatan hubungan dengan oknum pengambil keputusan?

 

Laporan Hasil Belum Diketahui Bantuan hibah seharusnya diikuti laporan kemajuan dan laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik. Namun hingga saat ini, belum terlihat ada mekanisme pengawasan yang transparan. Bagaimana masyarakat bisa memastikan bahwa ratusan juta rupiah itu benar-benar melatih anak putus sekolah dan warga agar memiliki keterampilan?

 

Melihat kejanggalan demi kejanggalan pada anggaran yang mencapai Rp 1,31 MILIAR RUPIAH tersebut, masyarakat Kabupaten Pidie dengan tegas mendesak:

 

Kejaksaan Negeri Pidie (KAJARI)  Segera lakukan audit mendalam dan penelusuran menyeluruh. Periksa: kriteria apa yang dipakai untuk menetapkan besaran hibah, siapa yang mengusulkan lembaga penerima, apakah ada persyaratan administrasi yang dipenuhi, berapa laporan pertanggungjawaban yang diserahkan, dan ke mana uang itu sebenarnya dibelanjakan. Jika terbukti ada rekayasa, pilih kasih, atau penyalahgunaan dana, maka proses hukum harus segera dijalankan.

 

Inspektorat Kabupaten Pidie & BPK Perwakilan Aceh Lakukan pemeriksaan kelayakan dan verifikasi ke lapangan. Bandingkan nilai hibah dengan bukti pengeluaran dan hasil nyata pelatihan. Pastikan tidak ada selisih yang mencurigakan atau dana yang dikembalikan secara tidak wajar.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Wajib mempublikasikan secara terbuka: kriteria penilaian dan penetapan penerima hibah, proposal lengkap setiap lembaga, rencana anggaran biaya rinci, serta laporan pertanggungjawaban dan bukti pengeluaran setelah dana disalurkan. Rakyat berhak tahu ke mana uang Rp 1,31 miliar mereka digunakan.

 

Bupati Pidie — Segera berikan arahan agar pemberian hibah berupa uang tunai dihentikan sementara sampai ada standar yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaiknya bantuan diberikan dalam bentuk peralatan dan fasilitas agar langsung terlihat manfaatnya dan sulit disalahgunakan.

 

Uang rakyat sebesar Rp 1,31 miliar seharusnya benar-benar melatih warga agar memiliki keterampilan dan mandiri, bukan sekadar berpindah tangan ke lembaga tertentu tanpa hasil yang nyata. Jika dalam waktu sesingkat-singkatnya tidak ada penjelasan yang transparan dan dapat diverifikasi, maka dugaan penyalahgunaan anggaran dianggap BENAR ADANYA dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Mail)