Hampir Rp12 Miliar Proyek Swakelola Gayo Lues Dipertanyakan, Klaim Sudah Diaudit BPK Jadi Sorotan




Gayo Lues | Narasinasional.com - Pengelolaan hampir Rp12 miliar dana APBN untuk sejumlah proyek swakelola sektor pertanian di Kabupaten Gayo Lues tahun 2026 menjadi sorotan. Nilai anggaran mencapai Rp11.932.672.000, sementara informasi mengenai lokasi, pelaksana, volume, spesifikasi teknis, hingga hasil pekerjaan dinilai belum terbuka secara memadai kepada publik.


Anggaran tersebut disalurkan melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh dalam skema Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP), untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pertanian pascabencana.


Data yang dihimpun mencatat 11 kegiatan, antara lain konstruksi optimasi lahan sawah terdampak bencana Rp998,2 juta, irigasi perpipaan Rp1,316 miliar, irigasi perpompaan Rp2,754 miliar, rehabilitasi lahan Rp6,075 miliar, serta sejumlah biaya pengolahan, dokumen rancang bangun, pengawasan dan perjalanan dinas.


Besarnya anggaran memunculkan pertanyaan mendasar: di mana seluruh pekerjaan tersebut dilaksanakan, siapa pelaksananya, berapa volume yang dikerjakan, dan apa manfaat konkret yang telah diterima petani?


Minimnya informasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut membuat pengawasan publik menjadi sulit dan membuka ruang bagi pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran, pekerjaan fisik, volume, spesifikasi, pembayaran, serta pertanggungjawaban.


Sejumlah pos nonfisik juga patut diperjelas, khususnya biaya dokumen persiapan rancang bangun, pengawasan dan perjalanan dinas. Publik berhak mengetahui dasar perhitungan, output, serta bukti pertanggungjawaban dari setiap pengeluaran tersebut.


Klaim Sudah Diaudit BPK Dipertanyakan


Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues, Abdul Hakim, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan seluruh kegiatan telah berjalan dan memasuki tahap penyelesaian.


Menurutnya, pekerjaan telah rampung dan dilaksanakan oleh gabungan kelompok tani.


"Itu sudah rampung dikerjakan oleh gabungan kelompok tani, dan sudah dilakukan pemeriksaan audit oleh BPK,"ujar Abdul Hakim.


Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.


Pemeriksaan BPK yang dimaksud kapan dilakukan, apa objek pemeriksaannya, dan apakah seluruh paket kegiatan 2026 sudah diperiksa? Apakah sudah terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang secara spesifik menyatakan kegiatan tersebut telah diperiksa dan tidak ditemukan persoalan?


Pertanyaan ini penting karena pemeriksaan BPK memiliki tahapan dan jenis pemeriksaan yang berbeda. Istilah “sudah diaudit BPK” tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh kegiatan telah melalui pemeriksaan final secara menyeluruh.


Publik juga perlu mengetahui apakah pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen dengan realisasi fisik, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran, serta manfaat pekerjaan bagi petani.


Sebab, proyek senilai hampir Rp12 miliar tidak cukup hanya dinyatakan selesai. Pekerjaan harus dapat dibuktikan, anggarannya dapat ditelusuri, dan manfaatnya dapat dilihat.


Kini yang ditunggu adalah keterbukaan data dari pihak terkait serta kejelasan dari BPK mengenai pemeriksaan yang disebut telah dilakukan.


Jika seluruh pekerjaan benar-benar sesuai anggaran dan ketentuan, buka datanya kepada publik. Jika ada penyimpangan, pemeriksaan harus mampu mengungkapnya. (Mail)