![]() |
| (Foto: Ilustrasi) |
LHOKSEUMAWE — Pengelolaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 dinilai sangat mencurigakan dan berpotensi besar terjadi penyalahgunaan anggaran. Hal ini terbukti dari pergeseran nilai belanja antar pos yang sangat tajam dan tidak masuk akal antara Tahap I dan Tahap II, padahal jumlah dana yang diterima sama besarnya, yaitu Rp 959.415.000,- per tahap, sehingga total anggaran yang dikelola mencapai Rp 1.918.830.000,- atau hampir 2 Miliar Rupiah. Kejanggalan-kejanggalan yang mencolok ini mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Aceh untuk segera turun tangan melakukan audit mendalam, menelusuri ke mana sebenarnya uang miliaran rupiah tersebut mengalir, dan menuntut pertanggungjawaban pihak pengelola sekolah.
Perbandingan Rincian Penggunaan Dana BOS Tahap I dan Tahap II Tahun 2025
Jumlah siswa penerima tetap sama, yaitu 1.149 siswa, namun alokasi belanja bergeser sangat tajam:
No Pos Penggunaan Tahap I (Rp) Tahap II (Rp) Perubahan
1 Penerimaan Peserta Didik Baru 20.485.600 16.865.000 Turun 18%
2 Pengembangan Perpustakaan 649.000 195.536.500 Naik 301 KALI LIPAT
3 Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler 79.802.025 63.087.958 Turun 21%
4 Kegiatan Asesmen/Evaluasi 115.200.440 87.502.500 Turun 24%
5 Administrasi Kegiatan Sekolah 169.898.050 239.151.604 Naik 41%
6 Pengembangan Profesi Guru 0 49.847.550 Muncul tiba-tiba
7 Langganan Daya & Jasa 84.778.885 92.636.686 Naik 9%
8 Pemeliharaan Sarpras 239.288.900 177.373.900 Turun 26%
9 Alat Multi Media Pembelajaran 0 0 Tetap nol
10 Bursa Kerja & Praktik Kerja Industri 240.312.100 28.413.302 Turun 88%
11 Uji Kompetensi & Sertifikasi 0 0 Tetap nol
12 Pembayaran Honor 9.000.000 9.000.000 Tetap sama
JUMLAH Rp 959.415.000 Rp 959.415.000 Sama Nilainya
Kejanggalan-Kejanggalan yang Sangat Mencurigakan
Dari data di atas, terlihat jelas adanya rekayasa pergeseran anggaran dari pos pendidikan ke pos yang rawan penyalahgunaan:
1. Pengembangan Perpustakaan Naik 301 Kali Lipat!
- Tahap I: Rp 649.000,- — Hampir tidak ada pengeluaran.
- Tahap II: Rp 195.536.500,- — Naik menjadi hampir Rp 200 Juta!
Kejanggalan paling besar! Bagaimana mungkin pengembangan perpustakaan yang hanya Rp 649 ribu pada Tahap I tiba-tiba melonjak menjadi Rp 195 Juta pada Tahap II? Buku apa saja yang dibeli senilai Rp 195 Juta? Apakah sudah ada di rak perpustakaan atau hanya ada di atas kertas? Ini sangat kuat diduga merupakan pos rekayasa untuk memindahkan uang agar dapat dimanipulasi.
2. Pos Bursa Kerja & Praktik Kerja Turun 88% Secara Tiba-tiba
- Tahap I: Rp 240.312.100,- — Pos terbesar kedua.
- Tahap II: Rp 28.413.302,- — Turun drastis tinggal sepersepuluhnya.
Mengapa kegiatan bursa kerja dan praktik kerja industri yang nilainya ratusan juta justru dipangkas drastis? Apakah kegiatannya sudah selesai atau justru anggarannya dipindahkan ke pos perpustakaan dan administrasi yang nilainya dibengkakkan?
3. Administrasi Naik Rp 70 Juta Lebih Tanpa Alasan Jelas
- Dari Rp 169,8 Juta naik menjadi Rp 239,1 Juta — naik 41% atau naik Rp 69 Juta lebih.
Apa yang terjadi pada administrasi sekolah dalam kurun waktu beberapa bulan hingga biayanya melonjak hampir Rp 70 Juta lebih? Apakah ada pembelian barang yang harganya sudah di-mark up atau justru uang tersebut dialihkan untuk keperluan lain?
4. Pengembangan Profesi Guru Muncul Tiba-tiba Rp 49 Juta
- Tahap I: Rp 0,- — Tidak ada anggaran sama sekali.
- Tahap II: Rp 49.847.550,- — Tiba-tiba muncul rencana pengeluaran hampir Rp 50 Juta.
Pelatihan apa yang direncanakan secara tiba-tiba? Siapa yang akan dilatih? Siapa pelatihnya? Berapa biaya per orang? Mengapa tidak direncanakan sejak awal pada Tahap I?
5. Pos Pendidikan Justru Dipangkas
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: turun 21%
- Kegiatan asesmen dan evaluasi: turun 24%
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: turun 26%
- Alat multimedia dan uji kompetensi: tetap Rp 0,-
Logikanya: total dana BOS sama besar, namun pos pendidikan justru dipangkas dan dipindahkan ke pos perpustakaan, administrasi, dan pengembangan profesi guru yang nilainya tiba-tiba melonjak. Ini jelas pola rekayasa anggaran.
Pertanyaan yang Harus Dijawab
- Mengapa pengembangan perpustakaan naik 301 kali lipat dalam satu tahap? Apakah ada bukti fisik buku-buku yang dibeli senilai Rp 195 Juta?
- Ke mana selisih Rp 211 Juta lebih dari pos bursa kerja yang dipangkas 88% itu dipindahkan? Apakah dipindahkan ke pos perpustakaan dan administrasi?
- Mengapa penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak konsisten antar tahap, sehingga memunculkan pos baru dan melonjakkan nilai pos lain secara tiba-tiba?
- Apakah papan publikasi realisasi BOS sudah dipasang di lokasi sekolah agar dapat diketahui wali murid dan masyarakat?
- Apakah Dinas Pendidikan sudah memeriksa kejanggalan-kejanggalan ini sebelum menyetujui pencairan Tahap II?
KAJATI Aceh Diminta Segera Turun Tangan dan Audit Mendalam
Melihat adanya rekayasa pergeseran anggaran yang sangat mencurigakan, lonjakan tidak wajar pada pos perpustakaan dan administrasi, serta pemangkasan pos pendidikan secara drastis, maka sangat diharapkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Aceh untuk segera:
Langkah yang Harus Segera Dilakukan:
1. Audit mendalam seluruh pengelolaan Dana BOS SMKN 1 Lhokseumawe Tahun 2025 — Telusuri khususnya perpustakaan yang naik 301 kali lipat, administrasi yang naik Rp 70 Juta, serta pos bursa kerja yang dipangkas Rp 211 Juta. Bandingkan RKAS Tahap I dan Tahap II, cari alasan pergeserannya.
2. Cocokkan anggaran perpustakaan dengan bukti fisik — Hitung jumlah buku, periksa harga satuan, bandingkan dengan harga pasar. Jika nilai buku yang ada jauh di bawah Rp 195 Juta, maka itu adalah kerugian negara.
3. Periksa kwitansi dan bukti pembayaran administrasi — Telusuri rincian pengeluaran administrasi Rp 239 Juta. Jika tidak ada bukti sah atau harganya tidak wajar, telusuri ke mana uang tersebut mengalir.
4. Panggil dan periksa Kepala Sekolah serta Bendahara — Minta penjelasan tertulis: mengapa perpustakaan naik 301 kali lipat? Ke mana selisih pos bursa kerja dipindahkan? Mengapa pos pendidikan justru dipangkas?
5. Tuntut pengembalian kerugian negara jika terbukti rekayasa — Jika terbukti ada mark-up, pengadaan fiktif, dan pemindahan anggaran tanpa alasan sah, segera tetapkan tersangka, tuntut pengembalian seluruh kerugian, dan proses hukum sesuai peraturan.
Dana BOS adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi pendidikan siswa. Bukan untuk dipindah-pindah sesuka hati dari pos pendidikan ke pos yang rawan penyalahgunaan. Lonjakan perpustakaan 301 kali lipat dan pemangkasan pos pendidikan secara drastis bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan rekayasa anggaran yang sudah direncanakan.
KAJATI Aceh tidak boleh berdiam diri. Segera turun tangan, periksa tuntas setiap lembar kwitansi dan setiap buku yang diklaim telah dibeli. Jangan biarkan uang miliaran rupiah yang seharusnya untuk pendidikan siswa justru dimanipulasi oleh oknum pengelola sekolah demi keuntungan pribadi. Rakyat berhak mengetahui ke mana uang mereka dipergunakan. (Mail)
