DPP ABMA Desak Pemerintah Aceh dan Menteri ATR/BPN Ambil Alih Penanganan Konflik Tanah di Subulussalam




SUBULUSSALAM | Narasinasional.com - DPP Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA) mendesak Pemerintah Aceh agar serius dan segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian konflik pertanahan di Kota Subulussalam, khususnya persoalan tanah masyarakat yang berkaitan dengan wilayah Kuala Keupeng dan sekitarnya.


Ketua DPP ABMA, Azhari, mengatakan persoalan agraria tidak boleh lagi dipandang sebagai persoalan administrasi pertanahan semata. Di balik setiap bidang tanah terdapat sejarah masyarakat, sumber kehidupan, identitas kampung, serta masa depan generasi.


Menurut Azhari, sejarah Kuala Keupeng menunjukkan bahwa wilayah tersebut bukan ruang kosong tanpa sejarah. Kawasan itu memiliki perjalanan panjang dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam sejarah perdagangan dan perkembangan permukiman di wilayah Subulussalam.


“Karena itu, pemerintah harus melihat persoalan tanah bukan hanya berdasarkan peta dan dokumen administratif, tetapi juga harus menelusuri sejarah penguasaan tanah, alas hak, batas wilayah, serta hubungan masyarakat dengan tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan,” kata Azhari.


ABMA Minta Menteri ATR/BPN Turun Tangan


ABMA secara khusus mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk turun langsung dan mengambil langkah strategis dalam penanganan konflik pertanahan di Subulussalam.


Menurut ABMA, apabila persoalan pertanahan telah berlangsung lama, melibatkan masyarakat dalam jumlah besar, berkaitan dengan status hak atas tanah atau HGU, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial, maka pemerintah pusat tidak boleh membiarkan masyarakat menyelesaikannya sendiri di tingkat daerah.


“Kami meminta Menteri ATR/BPN mengambil alih penanganan kasus ini dari sisi kewenangan pertanahan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat terus menunggu kepastian hukum sementara konflik semakin melebar. Pemerintah pusat harus hadir,” tegas Azhari.


ABMA meminta Kementerian ATR/BPN membentuk tim pemeriksaan dan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan Kantor Wilayah BPN Aceh, Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Subulussalam, serta perwakilan masyarakat.


Tim tersebut, menurut ABMA, harus melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen pertanahan, termasuk sejarah penerbitan hak, alas hak masyarakat, peta bidang, batas-batas tanah, batas desa, status HGU apabila terdapat HGU yang berkaitan, serta kesesuaian dokumen dengan kondisi faktual di lapangan.


“Yang kami minta bukan keberpihakan kepada masyarakat dan bukan pula keberpihakan kepada perusahaan. Yang kami minta adalah keberpihakan kepada hukum dan keadilan,” ujar Azhari.


Kuala Keupeng Jangan Hilang dari Sejarah


ABMA menilai persoalan Kuala Keupeng juga harus dilihat dari perspektif sejarah dan keberadaan masyarakat.


“Jangan sampai sebuah kampung yang memiliki sejarah panjang dalam kehidupan masyarakat kemudian hanya dikenali melalui angka di dalam peta atau dokumen administrasi. Negara harus memastikan sejarah, masyarakat, dan hak-hak keperdataan mereka mendapatkan perlindungan hukum,” kata Azhari.


ABMA meminta pemerintah melakukan verifikasi secara terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menunjukkan bukti masing-masing.


“Kalau ada masyarakat yang merasa tanahnya masuk dalam kawasan atau konsesi tertentu, pemerintah wajib memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat diverifikasi. Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian hukum,” tegasnya.


Pemerintah Aceh Jangan Diam


Selain meminta Menteri ATR/BPN turun tangan, ABMA mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Subulussalam segera membangun mekanisme penyelesaian konflik yang transparan.


ABMA mendorong Pemerintah Aceh untuk:


1. Membentuk tim terpadu penyelesaian konflik agraria di Subulussalam.

2. Berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN dan jajaran Kementerian ATR/BPN.

3. Melakukan audit dan verifikasi terhadap dokumen pertanahan dan HGU yang menjadi objek persoalan.

4. Membuka data dan peta pertanahan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data.

5. Mendengarkan keterangan serta bukti masyarakat secara langsung.

6. Melakukan mediasi yang transparan, objektif, dan berkeadilan.

7. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki alas hak yang sah.

8. Mencegah tindakan yang berpotensi memperkeruh konflik selama proses penyelesaian berlangsung.


Azhari menegaskan, persoalan ini jangan sampai menjadi konflik sosial baru di Aceh.


“Kita sudah belajar dari sejarah panjang konflik Aceh. Jangan biarkan persoalan tanah menjadi sumber ketegangan baru. Penyelesaian harus dilakukan sebelum konflik semakin membesar.”


Tanah Bukan Sekadar Angka di Atas Peta


ABMA mengingatkan bahwa tanah bagi masyarakat bukan sekadar aset ekonomi.


“Tanah adalah ruang hidup, tempat masyarakat membangun keluarga, mencari nafkah, dan mewariskan kehidupan kepada anak cucu. Karena itu, setiap kebijakan pertanahan harus mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, sosial, dan rasa keadilan masyarakat,” kata Azhari.


ABMA menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Seluruh persoalan harus dibuktikan melalui dokumen, data, pemeriksaan lapangan, dan mekanisme hukum yang berlaku.


Namun, ABMA meminta pemerintah tidak hanya melakukan rapat dan menerima laporan tanpa penyelesaian nyata.


“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penanganan. Kami meminta Menteri ATR/BPN turun tangan, Pemerintah Aceh bergerak, dan seluruh pihak duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan bermartabat.”


DPP ABMA berharap persoalan Kuala Keupeng dan konflik pertanahan lainnya di Kota Subulussalam dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola agraria, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mencegah konflik serupa terjadi kembali. (**)