BANDA ACEH — Pelaksanaan puluhan proyek pemeliharaan jaringan irigasi yang dikelola secara swakelola oleh Dinas Pengairan Aceh pada Tahun Anggaran 2025 kini disorot tajam oleh masyarakat. Disinyalir proyek-proyek tersebut dikelola secara tidak transparan, dikerjakan asal jadi, dan sangat berpotensi menjadi ladang korupsi berjamaah yang merugikan keuangan daerah. Kejaksaan Tinggi Aceh (KAJATI) pun didesak untuk segera menurunkan tim audit guna membongkar segala kejanggalan yang terjadi.
Puluhan Proyek Swakelola Tersebar di Seluruh Aceh, Total Miliaran Rupiah
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 83 paket proyek swakelola pemeliharaan jaringan irigasi yang tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh. Nilai setiap proyek berkisar antara Rp 50 Juta hingga Rp 110 Juta, sehingga total anggaran yang dikelola sendiri oleh Dinas Pengairan Aceh mencapai puluhan miliar rupiah. Seluruh proyek ini dilaksanakan secara swakelola — dikerjakan langsung oleh dinas tanpa melalui lelang terbuka.
Berikut rincian sebagian proyek-proyek tersebut:
Wilayah Pantai Timur & Utara
- D.I.R. Keutengga (Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa): Pemeliharaan Rutin Tahap 1–4 @Rp 110.000.000,-/tahap + Pemeliharaan Berkala Ruas 7–8 @Rp 50.000.000,- + Bendung Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
- D.I. Krueng Tuan (Aceh Utara): Pemeliharaan Rutin Tahap 1–4 @Rp 91.207.200,-/tahap + Berkala Tahap 2 Rp 50.000.000,-
- D.I. Mbang (Aceh Utara): Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
- D.I. Buloh Blang Ara (Aceh Utara): Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
- D.I. Jambo Reuhat (Aceh Timur): Rutin Tahap 1–4 @Rp 68.725.800,-/tahap + Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
- D.I. Ulee Gajah (Aceh Timur): Berkala Tahap 1 Rp 50.000.000,-
Wilayah Pidie & Pidie Jaya
- D.I. Cubo/Trienggadeng (Pidie Jaya): Pemeliharaan Rutin Tahap 1–4 @Rp 102.100.800,-/tahap + Berkala Tahap 1 Rp 50.000.000,-
- D.I. Meureudu (Pidie Jaya): Rutin Tahap 1–4 @Rp 94.731.600,-/tahap + Berkala Tahap 1 Rp 50.000.000,-
- D.I. Ule Glee (Pidie Jaya): Rutin Tahap 1–4 @Rp 65.922.300,-/tahap + Berkala Tahap 1 Rp 50.000.000,-
Wilayah Bireuen
- D.I. Samalanga (Bireuen & Pidie Jaya): Rutin Tahap 1–4 @Rp 101.540.100,-/tahap + Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,- + Pemeliharaan Bendung Rp 60.000.000,-
- D.I. Krueng Nalan (Bireuen): Rutin Tahap 1–4 @Rp 74.119.200,-/tahap + Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
- D.I. Krueng Pandrah (Bireuen): Rutin Tahap 1–4 @Rp 66.109.200,-/tahap + Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
Wilayah Selatan & Tenggara
- D.I. Gunung Pudung (Aceh Selatan): Rutin Tahap 1–4 @Rp 75.240.600,-/tahap + Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
- D.I. Paya Dapur (Aceh Selatan): Rutin Tahap 1–4 @Rp 55.589.400,-/tahap + Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
- D.I. Beutong (Aceh Selatan): Berkala Tahap 1 Rp 50.000.000,-
- D.I. Babah Rote (Aceh Barat Daya): Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
- D.I. Manggeng (Aceh Barat Daya): Berkala Tahap 1 Rp 50.000.000,-
- D.I. Lawe Bulan & Lawe Kinga/Maha Singkil (Aceh Tenggara): Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
Wilayah Tengah
- D.I. Weih Sejuk & Weih Tillis (Gayo Lues): Berkala Tahap 1–2 @Rp 50.000.000,-
- D.I. Pante Kuyun (Aceh Jaya): Pemeliharaan Berkala Rp 100.000.000,-
- D.I. Jamuan (Aceh Utara): Berkala Tahap 1 Rp 50.000.000,-
(Total: 83 paket proyek swakelola)
Pola Kejanggalan Yang Sangat Mencurigakan
Masyarakat dan pengamat kebijakan publik menemukan sejumlah pola yang sangat mencurigakan dari daftar proyek tersebut:
Proyek Terbagi-bagi Menjadi Kecil-Kecil
Satu lokasi pemeliharaan dipecah menjadi Tahap 1, 2, 3, hingga 4 dengan nilai yang hampir sama persis setiap tahapnya. Hal ini sangat mencurigakan — apakah sengaja dipecah agar nilainya tetap di bawah batas wajib lelang, sehingga bisa dikerjakan secara swakelola tanpa pengawasan ketat? Jika digabungkan, satu lokasi saja bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Nilai Sangat Seragam, Diragukan Keabsahannya
- Banyak proyek bernilai tepat Rp 50.000.000,- — di seluruh kabupaten, untuk berbagai jenis irigasi, kondisi tanah, dan jarak yang berbeda. Apakah biaya pemeliharaan benar-benar sama persis di mana-mana? Ini sangat tidak wajar.
- Nilai Rutin Tahap 1–4 pada lokasi yang sama sama persis atau berulang — menimbulkan dugaan anggaran dibuat-buat dan volume pekerjaan tidak sesuai kenyataan.
Swakelola = Tertutup Dari Pantauan Publik
Karena dikelola secara swakelola, masyarakat tidak dapat mengakses informasi mengenai:
- Rincian volume dan jenis pekerjaan
- Spesifikasi material yang digunakan
- Harga satuan setiap komponen
- Siapa pelaksana dan pengawasnya
- Laporan hasil pemeriksaan kualitas pekerjaan
- Foto dokumentasi sebelum-sesudah pekerjaan
Ketidakterbukaan ini memudahkan terjadinya mark-up anggaran, pekerjaan asal jadi, material berkualitas buruk, hingga penyaluran uang fiktif.
Material Dipertanyakan, Hasil Kerja Diragukan
Banyak laporan di lapangan menyebutkan bahwa pemeliharaan irigasi yang dikerjakan secara swakelola menggunakan material yang tidak memenuhi standar — termasuk batu dan pasir yang diambil dari aliran sungai tanpa izin (galian C ilegal), mutu beton di bawah standar, dan hasil pekerjaan yang baru selesai sudah rusak kembali. Namun anggaran tetap dicairkan penuh seolah-olah pekerjaan telah selesai dengan sempurna.
Irigasi Tetap Rusak, Petani Tetap Rugi
Ironisnya, meskipun puluhan miliar rupiah telah digelontorkan, petani di berbagai wilayah masih mengeluhkan saluran irigasi yang rusak, air tidak mengalir lancar, dan hasil panen menurun. Ke mana sebenarnya uang tersebut pergi? Apakah benar-benar digunakan untuk memelihara irigasi atau justru dibagi-bagi di antara oknum?
Desakan Kepada Kejaksaan Tinggi Aceh
Melihat pola kejanggalan yang sangat mencolok dan ketiadaan transparansi, elemen masyarakat dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera:
Turunkan Tim Audit Sekarang Juga
Bentuk tim pemeriksa yang terdiri dari penyidik dan ahli teknis irigasi. Periksa satu per satu seluruh 83 paket proyek swakelola tersebut. Jangan hanya memeriksa berkas di kantor — turun langsung ke lokasi, ukur, foto, dan bandingkan kondisi nyata di lapangan dengan laporan yang dibuat dinas.
Selidiki Pemecahan Proyek
Periksa apakah pemecahan proyek menjadi "Tahap 1–4" itu sah-sah saja atau sengaja dilakukan untuk menghindari lelang terbuka. Jika terbukti sengaja dipecah-pecah agar masuk kategori swakelola, maka itu adalah pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara.
Bandingkan Harga Wajar
Minta ahli untuk menghitung harga satuan yang wajar untuk setiap jenis pekerjaan. Bandingkan dengan anggaran yang tertuang. Jika terjadi selisih besar ke atas, maka itu adalah kerugian keuangan daerah yang harus dikembalikan.
Telusuri Aliran Uang
Periksa siapa pelaksana di lapangan, siapa yang menerima uang, ke mana uang itu disalurkan, dan apakah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari setiap proyek. Telusuri kemungkinan adanya pungutan persentase oleh oknum di dinas.
Jangan Tutup Mata, Bongkar Sampai Akar
Jika ditemukan bukti kerugian negara, pemalsuan laporan, atau keterlibatan oknum — segera proses secara hukum. Jangan pandang pangkat atau jabatan. Rakyat Aceh sudah terlalu lama dirugikan oleh praktik-praktik seperti ini.
"83 PAKET PROYEK, PULUHAN MILIAR RUPIAH, SEMUA SWAKELOLA, SEMUA TERTUTUP, SEMUA DIPECAH-PECAH! INI BUKAN KEBETULAN — INI POLA YANG DIRENCANAKAN! IRIGASI RUSAK, PETANI MERANA, TAPI UANG NEGARA HILANG! KAJATI ACEH, JANGAN DIAM SAJA! TURUNKAN TIM SEKARANG! PERIKSA SETIAP RUPIAH! BONGKAR SETIAP OKNUM YANG MENJADI PENGAMAN LADANG KORUPSI INI!"
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pengairan Aceh maupun Gubernur Aceh. Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Aceh tidak menutup mata dan segera bertindak menyelamatkan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk memelihara irigasi demi kesejahteraan petani Aceh.
