BANDA ACEH | Narasinasional.com — Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh serta seluruh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera melakukan audit mendalam menyeluruh terhadap keseluruhan paket proyek jalan dan jembatan di ruas Sinabang–Nasreuhe serta jalur terkait di Kabupaten Simeulue. Dari data yang dihimpun, total anggaran yang dikucurkan dari sumber APBN Tahun 2025 saja menembus lebih dari Rp 40 MILIAR RUPIAH, namun pelaksanaannya disinyalir tidak transparan, mutu pekerjaan sangat diragukan, dan terkesan dikerjakan asal jadi sehingga berpotensi besar merugikan keuangan negara.
Rekapitulasi Seluruh Anggaran Proyek — APBN Tahun 2025
A. Melalui E-Purchasing
No Nama Paket Pekerjaan Pagu Anggaran
1 Preservasi Jalan Nasreuhe–Lewak–Sibigo Rp 14.745.101.000,-
2 Preservasi Jalan Blang Seubel–Badegong Rp 12.410.200.000,-
3 Preservasi Jalan dan Jembatan Sinabang–Nasreuhe Rp 5.250.182.000,-
4 Penunjukan/Holding Jalan Sinabang–Nasreuhe (E-Katalog) Rp 1.154.000.000,-
5 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Berkala Jembatan Sinabang–Nasreuhe Rp 1.028.287.000,-
Sub-total E-Purchasing Rp 34.587.770.000,-
B. Melalui Sistem Swakelola
No Nama Paket Pekerjaan Pagu Anggaran
1 Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan Sinabang–Nasreuhe Rp 2.942.536.000,-
2 Penunjukan/Holding Jalan Sinabang–Nasreuhe Rp 1.311.025.000,-
3 Pemeliharaan Rutin Jembatan Sinabang–Nasreuhe Rp 457.913.000,-
4 Pemeliharaan Rutin Jalan Sinabang–Nasreuhe Rp 100.996.000,-
Sub-total Swakelola Rp 4.812.470.000,-
TOTAL KESELURUHAN: Rp 39.400.240.000,-
Hampir Rp 40 MILIAR RUPIAH untuk satu ruas jalan dan jaringan terkait!
Kejanggalan dan Dugaan Penyimpangan yang Sangat Mencolok
Dari rincian di atas, muncul sejumlah pertanyaan mendasar yang belum mendapatkan jawaban memuaskan:
Satu Ruas, Banyak Paket, Angka Membengkak Ruas Sinabang Nasreuhe saja terpecah menjadi 7 paket berbeda dengan total anggaran hampir Rp 11 miliar. Belum ditambah dua ruas lainnya yang mencapai Rp 14,7 miliar dan Rp 12,4 miliar. Mengapa satu ruas jalan dibagi-bagi menjadi begitu banyak paket? Apakah sengaja agar sulit dikontrol dan memudahkan rekayasa perhitungan serta mark-up harga?
Swakelola Tanpa Transparansi Empat paket dikerjakan secara swakelola tanpa lelang terbuka. Siapa pelaksananya? Berapa biaya riil yang dikeluarkan? Di mana laporan kemajuan dan bukti fisiknya? Semua tertutup rapat dari publik. Ini adalah pola yang sangat rawan penyalahgunaan wewenang.
Anggaran Fantastis, Hasil Tidak Sebanding Hampir Rp 40 miliar dikucurkan dalam satu tahun anggaran untuk wilayah yang sama. Seharusnya jalan-jalan tersebut sudah dalam kondisi sangat baik, mulus, dan tahan bertahun-tahun. Namun kenyataannya di lapangan, pekerjaan terkesan asal jadi, perbaikan dangkal, dan kerusakan masih banyak ditemukan. Di mana hilangnya miliaran rupiah tersebut?
Pekerjaan Berulang di Lokasi yang Sama
Terlihat jelas terjadi pengulangan jenis pekerjaan di ruas yang sama: ada "Preservasi", ada "Pemeliharaan Berkala", ada "Pemeliharaan Rutin", ada "Penunjukan/Holding". Apakah ini sekadar pergantian nama agar anggaran bisa ditarik berkali-kali untuk lokasi yang sama tanpa hasil yang nyata?
Mutasi dan Kualitas Pekerjaan Sangat Diragukan Laporan yang diterima menyebutkan pekerjaan terkesan asal jadi, menggunakan material yang tidak memenuhi standar, dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Jika benar demikian, maka miliaran rupiah uang negara terbuang percuma atau justru dikorupsi.
Mendesak Audit Menyeluruh dan Tindakan Hukum
Melihat dugaan penyimpangan yang sangat mencolok dan nilainya mencapai hampir Rp 40 MILIAR RUPIAH, masyarakat dan pengguna jalan di Kabupaten Simeulue dengan tegas mendesak:
BPK RI Perwakilan Aceh Segera lakukan pemeriksaan fisik dan keuangan secara mendalam. Bandingkan anggaran yang dicairkan dengan volume pekerjaan yang sesungguhnya ada di lapangan. Periksa kewajaran harga satuan, spesifikasi teknis, serta kualitas material yang digunakan. Ungkap berapa persen dana yang benar-benar diwujudkan menjadi infrastruktur dan berapa yang hilang.
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan & Kepolisian) Segera telusuri aliran dana, siapa pelaksana pekerjaan, dan apakah ada unsur kerugian keuangan negara yang disengaja. Jika terbukti ada penggelembungan harga, pemalsuan dokumen, atau pekerjaan fiktif, maka proses hukum harus segera dijalankan tanpa pandang bulu.
Dinas PUPR Aceh Wajib mempublikasikan secara terbuka rincian lengkap seluruh proyek tersebut: nama pelaksana, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, lokasi persisnya, serta laporan hasil pemeriksaan mutu. Rakyat berhak tahu ke mana uang APBN mereka digunakan.
Uang negara sebesar Rp 40 miliar bukanlah jumlah yang sedikit. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya membangun jalan kokoh dan tahan lama demi kesejahteraan masyarakat Simeulue, bukan dijadikan ladang korupsi berjamaah oleh oknum yang membiarkan pekerjaan asal jadi. Jika dalam waktu sesingkat-singkatnya tidak ada penjelasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dugaan kerugian keuangan negara dianggap BENAR ADANYA dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Mail)
