Aceh Tengah – Keberadaan fasilitas Pacing plant milik PT Hutama Karya (HK) di Desa Kemerleng, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Warga menduga fasilitas usaha tersebut belum mengantongi izin resmi dan dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan warga sekitar.
Sorotan tersebut disampaikan salah seorang warga Kecamatan Linge, Badri, Minggu (24/5/2026).
Ia mengaku menemukan adanya aktivitas usaha milik perusahaan BUMN tersebut yang berdiri di kawasan permukiman masyarakat.
“Berdasarkan pantauan kami di lapangan, tampak berdiri sebuah usaha pacing plant milik PT Hutama Karya di Desa Kemerleng, Kecamatan Linge, Aceh Tengah,” ujar Badri.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas perizinan, khususnya izin lingkungan dan izin usaha yang seharusnya diterbitkan oleh instansi terkait.
Ia menilai perusahaan berskala nasional semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, bukan justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami menduga kuat usaha tersebut tidak memiliki izin yang sah secara hukum. Selain itu, pada siang hari aktivitas usaha itu menimbulkan debu di tengah lingkungan warga,” katanya.
Badri juga menyebut aktivitas yang menghasilkan debu berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar apabila tidak segera ditangani secara serius.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas usaha tersebut, termasuk memeriksa kelengkapan izin operasional dan dampak lingkungannya.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan investigasi khusus terhadap kegiatan tersebut agar mematuhi hukum yang berlaku dan memberikan kenyamanan bagi warga setempat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat setempat berencana mengambil langkah protes apabila keluhan mereka tidak mendapat perhatian dalam waktu dekat.
“Kalau dalam waktu dekat hal itu tidak diindahkan oleh aparat penegak hukum, maka kami sebagai putra daerah Linge akan mendatangi tempat usaha tersebut, karena masyarakat kami akan menjadi korban kesehatan ke depannya,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Hutama Karya terkait dugaan tidak adanya izin operasional maupun keluhan masyarakat atas aktivitas pacing plant tersebut. (Raisul)
