HK Bantah Operasikan Batching Plant Tanpa Izin Di Takengon



Aceh Tengah | Narasinasional.com – PT Hutama Karya membantah tudingan terkait dugaan pengoperasian batching plant tanpa izin di wilayah Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Perusahaan menegaskan, fasilitas yang berada di lokasi proyek tersebut bukan merupakan batching plant, melainkan hanya tempat penampungan material untuk pengisian ke truk mixer.


Projek Manager PT Hutama Karya, Azhar Mustopa menjelaskan, aktivitas di lokasi tersebut hanya sebatas pemindahan material ke kendaraan pengangkut beton dan tidak dilakukan proses pencampuran beton seperti fungsi batching plant pada umumnya.


“Unit pencampur beton yang dimaksud batching plant itu bukan batching plant, melainkan hanya corong atau hopper penampung material ke truk mixer,” kata Azhar Mustopa, Minggu (24/5/2026).


Selain itu, pihak perusahaan juga menanggapi keluhan masyarakat terkait debu yang ditimbulkan dari aktivitas pembangunan jalan pascabencana di kawasan tersebut. Menurutnya, sejumlah langkah antisipasi telah dilakukan guna meminimalisasi dampak debu terhadap lingkungan sekitar.


“Untuk antisipasi penanggulangan dampak debu, sudah disediakan dua unit water tank yang beroperasi setiap jam untuk melakukan penyiraman jalan,” ujarnya.


PT Hutama Karya juga membantah tudingan terkait dugaan pencemaran aliran Sungai Jambu Aye akibat material semen dari aktivitas proyek perusahaan. Pihak perusahaan menegaskan, tidak terdapat aktivitas yang menghasilkan limbah cair yang dapat mencemari sungai maupun merusak ekosistem lingkungan.


“Tidak pernah ada aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan limbah yang terkontaminasi dengan sungai atau air, karena HK tidak memiliki limbah cair yang berdampak terhadap ekosistem,” tutupnya. (Raisul)