![]() |
| [Foto: Ilustrasi] |
Bireuen | Narasinasional.com – Dugaan pelanggaran serius mencuat dalam proyek rehabilitasi lahan persawahan pascabanjir di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, proyek yang dibiayai negara ini juga diduga mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) hingga memicu potensi pelanggaran hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk pengangkut material tanah melintas tanpa penutup terpal. Akibatnya, tanah berceceran di badan jalan, menciptakan kondisi licin saat hujan dan berdebu saat cuaca kering. Situasi ini menjadi ancaman nyata bagi pengendara, terutama sepeda motor.
Tak hanya itu, media ini juga menemukan dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat berupa excavator dan bulldozer. BBM tersebut diduga diperoleh dari SPBU menggunakan jerigen, praktik yang berpotensi melanggar aturan distribusi energi bersubsidi.
Jika terbukti, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berimplikasi hukum.
Dari hasil penelusuran, kegiatan ini merupakan program rehabilitasi lahan pertanian pascabanjir yang dilaksanakan melalui skema swakelola/padat karya, melibatkan kelompok tani setempat. Program ini berada dalam koordinasi Kementerian Pertanian dan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen.
Namun ironis, di tengah program pemulihan yang seharusnya membantu masyarakat, pelaksanaan di lapangan justru menuai sorotan tajam.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa kendaraan pengangkut barang wajib memenuhi tata cara pemuatan, termasuk menutup muatan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 307.
Pada Minggu (19/4/2026), awak media turun langsung ke lokasi di Gampong Namploh Blang Garang. Alih-alih mendapat penjelasan terbuka, wartawan justru mendapat perlakuan tidak bersahabat.
Ketua Kelompok Tani setempat, Rusdin, melarang pengambilan gambar dan meminta identitas wartawan. Ketegangan sempat terjadi saat yang bersangkutan mengambil foto kartu identitas wartawan tanpa izin.
Dalam pernyataannya, Rusdin menegaskan masyarakat mendukung proyek tersebut karena dianggap membantu pemulihan lahan. Namun sikap defensif dan penolakan terhadap peliputan justru memunculkan tanda tanya publik.
Tak lama kemudian, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Mulyadi, tiba di lokasi. Namun, hingga awak media meninggalkan tempat, tidak ada keterangan resmi yang disampaikan terkait berbagai temuan di lapangan.
Sikap tertutup ini dinilai mencederai prinsip transparansi publik dan menimbulkan kesan adanya hal yang ditutupi.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Lebih jauh, tindakan menghambat akses informasi juga bertentangan dengan hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli, sebelumnya menyebutkan bahwa usulan kegiatan ini telah diajukan sejak 29 Februari 2026, namun baru direalisasikan pada April 2026.
“Data kerusakan lahan meliputi rusak ringan 2.756,60 hektare, rusak sedang 685,27 hektare, dan rusak berat 1.323,07 hektare,” ujarnya.
Sejumlah pihak kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan BPK, untuk turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Media ini masih terus berupaya mengonfirmasi pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (Is)
