Industri Kreatif Tidak Bisa Dinilai Rp 0




Industri Kreatif Tidak Bisa Dinilai Rp 0

Oleh Muhammad Ramadhanur Halim, S.H.I.


Industri kreatif merupakan sebuah kompartemen ruang di mana segenap ide, keterampilan, kreatifitas dan pengalaman bertemu dalam satu waktu untuk menghasilkan karya yang bernilai. Tidak pernah ada dalam sejarah proses kreatif tersebut lahir secara gratis. Bahkan seorang yang mendapati kreatiifitas tersebut secara otodidak sekali pun tetap harus menempuh perjalanan panjang penuh biaya, menghabiskan banyak waktu, energi dan akses agar bisa mempelajarinya.


Miris sekali kemudian ada yang mengatakan bahwa jasa editing video itu bernilai Rp 0, pernyataan tersebut secara langsung telah menafikan seluruh proses pembelajaran yang melahirkan keterampilan. Editing bukanlah hanya memotong gambar, tetapi mengolah narasi visual agar pesan yang dimaksudkan dapat tersampaikan secara efektif adalah sebuah karya seni yang mengandung banyak ilmu baru lagi di dalamnya.  


Kreativitas tidaklah pernah berdiri di ruang yang kosong. Ia tumbuh dan berkembang dari banyaknya proses latihan, eksperimen/percobaan dan tidak luput dari banyaknya kegagalan yang didapatkan secara berulang. Setiap detik yang dihabiskan dalam mengoperasikan sebuah aplikasi software, memahami estetikanya dan kemudian mengasah kepekaan artistik menjadi sebuah karya seni yang nyata bukanlah mudah. Bagaimana mungkin hasilnya bisa dianggap tidak bernilai?  


Jaksa yang menilai jasa kreatif dengan nominal Rp 0 sesungguhnya sedang mereduksi martabat suatu profesi. Padahal negara ini sendiri mengakui harus ada dan berkembangnya ekonomi kreatif sebagai salah satu tulang punggung pembangunan. Kontradiksi inilah kemudian telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pelaku industri kreatif.  


Industri kreatif bukanlah sebagai sebuah hiburan semata. Ia adalah sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, membuka peluang usaha dan sudah tentu akan memperkuat identitas budaya. Menafikan nilainya berarti telah menutup mata terhadap kontribusi yang sudah terbukti di berbagai daerah.  


Tutorial editing video yang bertebaran di internet pun tidak sepenuhnya gratis. Ada biaya kuota, perangkat dan bahkan waktu yang harus dikorbankan oleh sang kreator. Bahkan jika seseorang belajar secara otodidak, ia tetap harus membayar dengan pengorbanan pribadi dalam bentuk biaya yang jumlahnya tidak sedikit pula. Hal ini tidak bisa diabaikan begitu saja.  


Ketika jasa kreatif dianggap tidak bernilai, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah bahwasanya kerja intelektual dan artistik tidaklah layak untuk dihargai. Ini sangatlah berbahaya karena bisa mematikan motivasi generasi muda untuk menekuni bidang kreatif.  


Sebaliknya, coba diingat dan dilihat secara anggaran kegiatan dinas yang sering sekali membengkak dengan angka yang besar, namun dampaknya tidak terasa secara signifikan bagi masyarakat. Sungguh sangat ironis apabila karya hasil kreatifitas yang bisa dilihat dan dinikmati justru kemudian dianggap tidak bernilai. Ingat industri kreatif adalah ruang pembelajaran yang strategis. Setiap proyeknya merupakan kesempatan untuk mengasah keterampilan dan memperluas wawasan. Nilai dari proses ini tidak bisa diukur dengan angka nol.  


Dengan menganggap jasa kreatif bernilai Rp 0 sama saja dengan menghapus sejarah perjuangan para kreator. Mereka yang bertahun-tahun belajar, berinvestasi dan berjuang demi menghasilkan kualitas karya seakan-akan tidak pernahlah ada. Kreativitas adalah modal sosial. Ia membangun citra daerah, memperkuat komunikasi publik dan menjadi sarana edukasi. Video profil desa, misalnya, bukanlah hanya sekadar hasil dokumentasi, melainkan alat untuk memperkenalkan potensi lokal. Maka hal seperti tu jelas sangat bernilai.  


Jika negara ingin membangun ekonomi kreatif, maka pengakuan terhadap nilai jasa kreatif haruslah menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, kebijakan hanya akan menjadi slogan kosong tanpa implementasi yang nampak. Kasus ini menunjukkan betapa lemahnya pemahaman sebagian aparatur negara terhadap industri kreatif. Mereka masih terjebak dalam paradigma lama yang hanya menghitung barang yang berbentuk fisik, bukan jasa yang berbasis pada ide dan keterampilan. Padahal, di era digital saat ini, nilai terbesar justru terletak pada ide. Konten, desain dan narasi merupakan aset yang menentukan daya saing. Mengabaikan hal ini berarti menolak realitas perkembangan zaman.  


Industri kreatif tidak bisa dipisahkan dari ruang pendidikan. Setiap kreator adalah hasil dari proses belajar, baik formal maupun informal. Biaya yangb mereka keluarkan dalam pendidikan itu tidak sedikit, meski tidak selalu tercatat dalam anggaran negara. Dengan menghargai jasa kreatif berarti telah menghargai proses belajar. Itu adalah bentuk keadilan bagi mereka yang telah berjuang mengasah keterampilan demi menghasilkan karya yang bermanfaat bagi publik.  


Jika setingkat aparat hukum tidak memahami nilai ini, maka mereka berisiko akan menciptakan preseden buruk di masa depan. Para kreator bisa saja akan takut serta khawatir nantinya bekerja sama dengan pihak pemerintah karena akan dikriminalisasi. Kondisi ini akan sangat merugikan masyarakat. Tanpa dukungan para kreator program pemerintah akan kehilangan daya tarik visual dan narasi yang kuat. Dampaknya adalah pesan pembangunan tidak tersampaikan dengan baik. Industri kreatif adalah jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Melalui karya visual semua pesan kebijakan bisa dipahami secara lebih mudah. Menafikan nilainya berarti sama saja telah merusak jembatan komunikasi tersebut.  


Para insan kreator disini bukanlah hanya sebagai pekerja teknis. Mereka adalah mitra strategis dalam pembangunan. Menghargai karya mereka merupakan bagian dari menghargai masyarakat yang menjadi penerima manfaat. Kasus Rp 0 ini harus menjadi pelajaran. Negara perlu memperkuat regulasi yang melindungi pekerja kreatif agar tidak lagi diperlakukan secara tidak adil. Selain itu, pendidikan hukum bagi aparat juga penting. Mereka harus memahami bahwa jasa kreatif memiliki nilai ekonomi, sosial dan budaya yang tidak bisa diabaikan. Industri kreatif adalah masa depan. Ia membuka peluang kerja baru, menciptakan inovasi dan memperkuat identitas bangsa. Menganggapnya tidak bernilai berarti sebuah kemunduran. Kita perlu membangun kesadaran bersama bahwa kreativitas adalah aset. Ia harus dihargai, dilindungi dan dikembangkan. Tanpa itu, kita akan kehilangan potensi besar yang sudah ada di depan mata.  


Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan paradigma. Apakah kita siap mengakui nilai kreativitas, atau tetap terjebak dalam cara pandang lama yang sempit? Industri kreatif tidak bisa dinilai Rp 0. Ia adalah hasil dari proses panjang, penuh biaya dan penuh perjuangan. Dsngan menghargainya berati telah melakukan kewajiban moral sekaligus merancang strategi pembangunan di masa depan.


Banda Aceh, 1 April 2026

M12H