Eksekusi Cambuk Pelaku Pelecehan Seksual di Bireuen, Pemkab Tegaskan Penegakan Qanun Jinayat




BIREUEN | Narasinasional.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah pelecehan seksual sebagai bentuk penegakan syariat Islam dan supremasi hukum di Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu (15/4/2026).


Eksekusi turut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda dan tokoh daerah, di antaranya Kejaksaan Negeri Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), perwakilan Subdenpom IM/1-1 Bireuen, Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Camat Kota Juang, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah, rohaniwan Tgk. Abubakar, serta tim medis.


Pelaksanaan hukuman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH., MH, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat.


Menurutnya, selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Aceh memiliki Qanun Jinayat yang mengatur berbagai tindak pidana dengan sanksi khusus, termasuk hukuman cambuk.


“Penegakan qanun ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hukum,” ujar Yarnes.


Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan memahami serta mematuhi hukum yang berlaku di daerahnya.


Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjauhi perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana.


Sementara itu, Bupati Bireuen yang diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM, menegaskan bahwa uqubat cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan memiliki nilai edukatif, preventif, dan pembinaan moral.


“Ini merupakan manifestasi komitmen dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga norma dan martabat masyarakat,” ujarnya.


Kasus pelecehan seksual yang mendasari pelaksanaan hukuman ini dinilai sebagai peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya penguatan akhlak serta perlindungan terhadap kehormatan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.


Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.


Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.


Pemerintah berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius di Kabupaten Bireuen. (Ril)


Editor: Fazli