![]() |
| (Foto: Ilutrasi) |
Aceh Barat | NarasiNasional.com – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menjadi sorotan publik. Pencopotan sejumlah kepala dinas, camat, hingga pejabat struktural lainnya oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, dinilai menimbulkan polemik karena diduga tidak sepenuhnya mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku, Jum'at (13/3/2026).
Mutasi tersebut dilakukan melalui pelantikan pejabat pada Jumat, 30 Januari 2026, yang mencakup sejumlah kepala dinas, camat, kepala badan, hingga pejabat di lingkungan pendidikan seperti Kabid Pendidikan Dasar. Kebijakan ini kini menuai kritik karena dianggap mencerminkan ketidakstabilan birokrasi dan diduga sarat kepentingan politik.
Sejumlah pihak menilai pencopotan pejabat definitif tanpa kesalahan kerja yang jelas dapat menimbulkan pertanyaan publik. Secara administratif, mutasi jabatan biasanya dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, atau sebagai bagian dari penyegaran birokrasi.
Namun, dalam praktiknya, mutasi yang dilakukan pemerintah daerah harus tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku secara nasional.
Salah seorang pemerhati pendidikan di Aceh Barat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, mutasi pejabat eselon II, III, IV, hingga camat yang dilakukan Bupati Aceh Barat diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila terbukti cacat prosedur, maka Surat Keputusan (SK) mutasi tersebut bisa dibatalkan sebagaimana diatur dalam Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” ujarnya kepada media ini.
Sorotan juga muncul terkait penunjukan Yusransal, S.Pd., M.Pd. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Barat. Penempatan tersebut dinilai prematur karena yang bersangkutan sebelumnya masih menjabat sebagai Plh Sekretaris BKPSDM, sehingga diduga terjadi rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
Menurutnya, kebijakan mutasi ASN harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.
Selain itu, sejumlah regulasi teknis di bidang pendidikan juga perlu menjadi acuan dalam penempatan pejabat, termasuk aturan terkait pengangkatan kepala sekolah, guru, dan pengawas pendidikan yang sistemnya dikelola secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menegaskan bahwa tenaga strategis seperti guru, pengawas, dan tenaga kesehatan harus ditempatkan melalui mekanisme yang transparan dan berbasis merit system.
“Mutasi tidak boleh dijadikan instrumen politik atau kepentingan kelompok tertentu. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan, hal itu bisa masuk kategori maladministrasi bahkan berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.
Sejumlah kalangan juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mutasi ASN ke depan. Mutasi, kata dia, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Barat, Drs. Hasmi Zuandi, M.Sc, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan pemerintah daerah telah melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, sebelum pelantikan dilaksanakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, Pemkab Aceh Barat juga berencana membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk mengisi sejumlah posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah.
Seleksi JPT merupakan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. Proses ini bertujuan menerapkan sistem merit guna mendapatkan pemimpin birokrasi yang profesional dan berintegritas.
Adapun persyaratan umum seleksi JPT antara lain minimal pendidikan S1 atau S2, pangkat dan golongan tertentu (misalnya IV/b), usia maksimal sekitar 56 hingga 58 tahun, serta memiliki pengalaman di bidang yang relevan.
Pendaftaran seleksi dilakukan secara online melalui sistem yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara, salah satunya melalui situs seleksi JPT BKN.
