Sejumlah Anggaran Dinas PUPR Aceh 2025 Disorot, APH dan Kejati Diminta Lakukan Audit

(Foto : Ilutrasi)


BANDA ACEH | Narasinasional.com - Sejumlah pos anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh (PUPR Aceh) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Seorang tokoh cendekiawan Aceh menilai terdapat dugaan pemborosan belanja pada sejumlah kegiatan yang dinilai tidak bersifat prioritas.


Sorotan tersebut mencakup belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp1.926.575.656. Selain itu, belanja jasa tenaga administrasi tercatat sebesar Rp6.780.000.000. Anggaran lainnya seperti honorarium, belanja uang meugang, hingga biaya makan minum juga menjadi perhatian.


“Beberapa item kegiatan patut dievaluasi karena nilainya cukup besar dan perlu transparansi kepada publik,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Rincian Anggaran yang Disorot


Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pos anggaran Tahun 2025 antara lain:


* Belanja Perjalanan Dinas: Rp1.926.575.656

* Belanja Jasa Tenaga Administrasi: Rp6.780.000.000

* Honorarium: Rp1.146.416.000

* Belanja Uang Meugang: Rp1.297.680.000

* Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: Rp264.000.000

* Belanja Jasa Tenaga Ahli: Rp208.000.000

* Belanja Lembur: Rp80.000.000

* Belanja Makan dan Minum: Rp227.453.800

* Belanja Tagihan Listrik: Rp780.436.800

* Belanja Pemeliharaan Kendaraan dan Alat Berat: ratusan juta rupiah

* Belanja Modal Komputer, Peralatan Studio, dan Pendingin Ruangan: ratusan juta rupiah

* Belanja Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan: Rp126.750.000

* Belanja Internet/TV Berlangganan: Rp352.747.200


Selain itu, terdapat pula sejumlah belanja alat tulis kantor, bahan cetak, sewa bangunan, sewa stan pameran, serta pengadaan peralatan berbasis dana PAD, DAU, dan DBH.


Desakan Audit oleh APH dan Kejati


Menyikapi hal tersebut, publik mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.


Audit dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh belanja telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. (Is)