BIREUEN — NarasiNasional.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dan barang sitaan dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa (10/2/2026).
Pemusnahan tersebut mencakup perkara narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jefriyandi, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Kajari Bireuen menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sekaligus komitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti,” ujar Yarnes.
Ia menambahkan, seluruh tahapan proses mulai dari pengumpulan, pencatatan hingga pemusnahan dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi sebagai bentuk pengawasan publik.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:
- Sabu (methamphetamine/amphetamine): 800,3 gram dari 10 perkara
- Ganja: 88.379,87 gram dari 4 perkara
- Obat keras: 1.050 butir dari 1 perkara
Selain itu turut dimusnahkan berbagai barang pendukung seperti handphone, alat hisap (bong), timbangan, plastik kemasan, kaca pirex, gunting, pisau lipat, tas/dompet, pakaian, korek api, sedotan/sendok, penjepit bambu, keranjang, terpal, karung, kardus, hingga kartu ATM.
Untuk perkara terhadap orang dan harta benda, barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Parang
- Kunci
- Gunting
- Tang
- Tas selempang
Sedangkan dari perkara keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya meliputi:
- Pakaian (8 buah)
- Kitab (983 buah)
Barang bukti dimusnahkan melalui berbagai metode sesuai jenisnya, antara lain:
- Dibakar atau dihancurkan
- Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air hingga tidak dapat digunakan kembali
- Dokumen atau kitab direndam dalam air sebelum dimusnahkan
Kajari menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagaimana kewenangan penuntut umum dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Eksekusi terhadap barang bukti adalah bagian penting untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Kejari Bireuen memastikan kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas institusi penegak hukum sekaligus pesan kuat terhadap komitmen pemberantasan kejahatan di wilayah hukum setempat. ( Fadjar )
