![]() |
| (Foto : Ilutrasi) |
Pidie Jaya | NarasiNasional.com — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pidie Jaya diduga memanipulasi data kelompok penerima dalam sejumlah pengadaan yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian mekanisme pengadaan di beberapa kecamatan.
Pengadaan yang dipersoalkan meliputi bibit ikan dan udang, pakan, sarana prasarana tambak, hingga alat tangkap nelayan. Selain dugaan markup harga, bibit yang disalurkan juga disebut tidak melalui proses verifikasi dan sertifikasi resmi sebagai bibit unggulan.
Seorang tokoh masyarakat Pidie Jaya yang enggan disebutkan namanya menyebut, pola pengadaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di DKP. “Publik mempertanyakan proses seleksi kelompok penerima, kualitas bibit, serta lemahnya pengawasan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, nilai pengadaan per kelompok bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta, tersebar di sejumlah kecamatan seperti Bandar Baru, Meureudu, Ulim, Trienggadeng, Panteraja, dan Meurah Dua.
Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka penggunaan bibit yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menurunkan produktivitas budidaya dan merugikan kelompok binaan. Bahkan, pokir dewan dikhawatirkan berubah menjadi ladang korupsi yang menguntungkan segelintir pihak.
Untuk itu, ia mendesak Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap DKP Pidie Jaya guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat benar-benar tepat sasaran. (Mail)
