BIREUEN, NarasiNasional.com— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bireuen. Terpidana bernama Mulyadi alias Adi bin M. Husen ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah terpidana berulang kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Ponggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dalam peristiwa tersebut, terpidana terbukti membantu terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana.
Namun, setelah putusan tersebut dijatuhkan, terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat kediaman terpidana, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemukan, sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.
Melalui kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen juga mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan meminta partisipasi aktif masyarakat untuk terus melakukan pemantauan serta melaporkan keberadaan buronan yang masih berkeliaran. Peran serta publik dinilai penting dalam mendukung penegakan hukum dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Penangkapan Mulyadi menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan supremasi hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Fadjar)
BIREUEN | Narasinasional.com— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bireuen. Terpidana bernama Mulyadi alias Adi bin M. Husen ditangkap di sebuah warung kopi di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026).
Penangkapan dilakukan setelah terpidana berulang kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021, sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Ponggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dalam peristiwa tersebut, terpidana terbukti membantu terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, yang mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen, Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terpidana.
Namun, setelah putusan tersebut dijatuhkan, terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut ke alamat kediaman terpidana, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak dapat ditemukan, sehingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi S.H M.H menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) untuk memastikan seluruh putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.
Melalui kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen juga mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan meminta partisipasi aktif masyarakat untuk terus melakukan pemantauan serta melaporkan keberadaan buronan yang masih berkeliaran. Peran serta publik dinilai penting dalam mendukung penegakan hukum dan menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Penangkapan Mulyadi menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan supremasi hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Fadjar)
