Kankemenag Bireuen : Semua Bentuk Pungutan di Sekolah Dilarang

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, M.Pd.



‎BIREUEN | Narasinasional.com  — Polemik dugaan pungutan biaya bulanan di MAN 2 Bireuen terus menuai sorotan publik. Masyarakat dibuat miris setelah terungkap adanya dana yang dikelola pihak sekolah dengan nilai mencapai lebih dari Rp230 juta per tahun.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, M.Pd, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di satuan pendidikan Madrasah negeri tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

‎“Apapun yang namanya pungutan, itu tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan aturan,” tegas Zulkifli saat ditemui di Kantor Kankemenag Bireuen, Rabu (21/1/2026).

‎Namun demikian, Zulkifli menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara pungutan dan biaya yang disepakati bersama. Menurutnya, pungutan bersifat memaksa, sementara biaya yang disepakati melalui musyawarah antara sekolah, komite, dan wali murid masih dimungkinkan, sepanjang tidak melanggar ketentuan.

‎“Kalau namanya kutipan atau pungutan, itu berarti ada unsur paksaan. Tapi kalau biaya bulanan yang disepakati bersama atara Sekolah, wali murid dan komite, itu bisa saja dibolehkan, asal penggunaannya jelas dan transparan, misalnya untuk kegiatan ekstrakurikuler yang langsung diperuntukkan bagi siswa,” ujarnya.

‎Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MAN 2 Bireuen diketahui memberlakukan biaya bulanan sebesar Rp40.000 per siswa. Dengan jumlah siswa sekitar 480 orang, maka setiap siswa menyetor Rp480.000 per tahun. Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul mencapai Rp230.400.000 per tahun.


‎Besarnya nilai tersebut memicu pertanyaan publik terkait status hukum, mekanisme kesepakatan, serta transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah Madrasah negeri.

‎Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala MAN 2 Bireuen, Dedek, menyatakan bahwa dana tersebut bukanlah pungutan, melainkan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite, dan wali murid, serta digunakan untuk mendukung kegiatan siswa.

‎Senada dengan itu, Ketua Komite MAN 2 Bireuen Tgk Sudirman juga menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam penarikan biaya tersebut, dan wali murid disebut telah menyetujui mekanisme yang diterapkan.

‎Publik Menanti Tindakan Tegas


‎Meski klarifikasi telah disampaikan, pernyataan tegas dari Kankemenag Bireuen kini menjadi penekanan baru. Publik menilai, perlu ada audit terbuka dan penegasan aturan, agar tidak terjadi multitafsir antara “pungutan” dan “biaya kesepakatan” di sekolah Madrasah negeri.

‎Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi tuntutan utama, agar dunia pendidikan benar-benar terbebas dari praktik yang membebani peserta didik dan orang tua. (Fadjar)