Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan di Samalanga



Bireuen | Narasinasional.com - Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka MA, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin (22/9/2025).


Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.


Perkara  bermula pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.15 WIB di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, anak Tersangka pulang mengaji sambil menangis dengan rambut sedikit acak-acakan, lalu istri Tersangka menanyakan kepada anak tersangka sdri. Putri Amelia kenapa menangis, lalu anak tersangka menjawab rambut anak tersangka telah dijambak oleh Macek (anak sdri. Ramlah).


Setelah mendengar itu istri Tersangka langsung memberitahukan kepada Tersangka dan meminta Tersangka untuk mengingatkan sdri. Ramlah supaya anak sdri. Ramlah tidak memukuli anaknya lagi, lalu kemudian sekira pukul 18.10 WIB Tersangka bertemu dengan sdri. Ramlah, lalu Tersangka langsung berkata kepada sdri. Ramlah dengan mengatakan “kamu panggil anak jawa dan kamu bawa kemari, kenapa dia memukuli anak saya”.


kemudian saksi sdri.Ramlah menjawab “kamu bawa juga anak kamu kemari, jangan kita dengar satu pihak”, lalu Tersangka langsung mendekati sdri.Ramlah dan meninju menggunakan tangan Tersangka ke arah dahi sdri.Ramlah sebanyak 2 (dua) kali, saat itu sdri.Mutia Rahmi  melihat kejadian tersebut, lalu saksi sdri. Mutia Rahmi langsung menghampiri Tersangka dan  sdri. Ramlah dengan tujuan untuk melerai, tetapi disaat sdri.Mutia Rahmi mencoba untuk melerai.


Tersangka juga langsung meninju sdri. Mutia Rahmi dengan kedua tangan Terdakwa ke arah bagian atas kepala sdri.Mutia Rahmi sebanyak 1(satu) kali, lalu datang sdri.Nasriah dan sdri. Nurhayati (anak Tersangka) melerai dan memisahkan Tersangka  dengan kedua korban.


Bahwa perbuatan tersangka MA telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2  (dua ) Tahun  8 ( delapan ) bulan penjara.


Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya. (**)