Perbup 46 Tahun 2022 Dinilai Diskriminatif, Gabungan Wartawan Bireuen Audiensi dengan Bupati



BIREUEN – Gabungan organisasi wartawan di Kabupaten Bireuen melakukan audiensi dengan Bupati Bireuen pada Kamis, 31 Juli 2025. Pertemuan tersebut menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen Nomor 46 Tahun 2022 yang dinilai diskriminatif terhadap media lokal.


Perbup tersebut mengatur pedoman kerja sama publikasi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui media massa. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan bahwa media harus berbadan hukum dan telah terverifikasi oleh Dewan Pers.


“Kami menilai terdapat sejumlah poin dalam regulasi ini yang perlu dikaji kembali, terutama Pasal 9 ayat (2) yang berpotensi mengebiri eksistensi media lokal yang belum terverifikasi Dewan Pers, padahal secara hukum tetap sah,” ujar Yusri, M.Sos, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen.



Menurut Yusri, regulasi tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak mewajibkan media untuk diverifikasi oleh Dewan Pers sebagai syarat legalitas.


“Dalam UU Pers, tidak ada klausul yang mewajibkan sertifikasi atau verifikasi oleh Dewan Pers. Pemerintah daerah seharusnya tidak membuat aturan yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan membatasi akses informasi publik,” tambahnya.


Menanggapi masukan tersebut, Bupati Bireuen menyampaikan apresiasi atas kritik konstruktif dari kalangan jurnalis. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi Perbup 46 Tahun 2022 secara menyeluruh.


“Kami memahami bahwa regulasi ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika media, khususnya media lokal yang selama ini aktif menyampaikan informasi kepada publik. Pemkab akan mengkaji ulang Perbup ini agar lebih inklusif, adil, dan tetap berada dalam koridor hukum, termasuk UU Pers,” kata Bupati Bireuen.


Sebagai informasi, Perbup 46 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Perbup 14 Tahun 2021, dan menjadi dasar dalam kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dan media massa, termasuk terkait belanja iklan dan pengawasan oleh Inspektorat.


Isu ini dinilai penting oleh para jurnalis karena menyangkut keberlangsungan media lokal, transparansi informasi, dan pemerataan kerja sama publikasi. Media lokal selama ini dianggap sebagai garda terdepan dalam menyuarakan isu-isu daerah yang tidak selalu terjangkau media arus utama. (Faz)