Hakim Kembalikan 16 Aset Ratu Narkoba, Jaksa Bireuen Banding




Bireuen | Narasinasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (29/8/2025).


Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, hakim menjatuhkan vonis nihil pidana kepada terdakwa.


Meskipun tidak menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan sejumlah aset milik terdakwa dirampas untuk negara. Barang bukti tersebut di antaranya:


* Sebidang tanah seluas 200 m² beserta bangunan rumah di Desa Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

* Mobil Toyota Alphard 2022 warna putih.

* Mobil Honda CR-Z F1 1.5 CV tahun 2015 warna merah Milano.

* 11 barang bermerk lainnya.

* Uang tunai Rp23 juta di rekening BCA KCP Ponorogo.


Sementara itu, 16 bidang tanah milik terdakwa di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan.



Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan banding. Sementara pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.


Terdakwa N saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 7 Mei 2025, ia terbukti bersalah mengirim narkotika jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi.


Kasus TPPU yang menjeratnya merupakan pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. 


Editor: Fazli