7 Anggota Brimob Dikenai Sanksi Patsus Usai Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis di Jakarta




Jakarta | Narasinasional.com – Sebanyak tujuh anggota Brimob dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).


Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan, ketujuh anggota tersebut akan menjalani patsus selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Namun, masa penempatan khusus itu dapat diperpanjang bila dianggap perlu.


“Berdasarkan pemeriksaan, tujuh anggota Brimob terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, mulai hari ini mereka ditempatkan khusus di Divpropam Polri,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).


Identitas Anggota Brimob yang Dipatsus


Tujuh anggota Brimob yang dikenai sanksi itu adalah:


* Bripka R (pengemudi rantis)

* Kompol C (duduk di kursi depan)

* Aipda R

* Briptu D

* Bripda M

* Bharaka J

* Bharaka Y


Enam nama terakhir menempati kursi belakang dalam kendaraan saat insiden terjadi.


Kronologi Singkat Kejadian


Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob pada Kamis malam (28/8). Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Insiden ini memicu kemarahan massa dari kalangan ojol dan warga. Mereka mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, serta membakar pos polisi di bawah flyover Senen.


Reaksi Pemerintah dan Polri


Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rasa kecewa atas peristiwa tersebut dan meminta kasus diusut tuntas dengan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku.


Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada keluarga korban. Ia menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan adil.


Editor: Fazli