![]() |
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H Ruslan Daud |
JAKARTA — Jajaran Satres Narkoba Polres Bireuen, Aceh, berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,3 Kg di kawasan Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (26/6/2025) lalu.
Atas keberhasilan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H Ruslan Daud, mengapresiasi Kapolres Bireuen dan Satresnarkoba serta jajarannya.
Hal itu disampaikan HRD sapaan akrab H Ruslan Daud kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Keberhasilan tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Polri. "Ini merupakan Kado HUT Bhayangkara ke-79," kata HRD.
Ini dinilai HRD sebagai prestasi yang patut diapresiasi, terlebih kasus ini melibatkan jaringan internasional yang diduga sangat terorganisir.
“Saya sangat mengapresiasi Kapolres Bireuen dan seluruh jajarannya khususnya Satres Narkoba, yang telah berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen Polri dalam memberantas narkotika yang dapat merusak generasi bangsa,” ujar HRD.
Anggota DPR RI dua periode ini menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut menjadi bukti bahwa Polres Bireuen bekerja secara serius dan responsif terhadap informasi dari masyarakat.
HRD juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu memberikan informasi, sehingga jaringan peredaran narkoba dapat diputuskan dengan cepat.
“Keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting, ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya narkoba semakin meningkat. Polisi dan masyarakat harus terus bersinergi,” pinta HRD.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (25/6/2025), Satres Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial HB (51) di sebuah rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Bireuen.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita tujuh paket besar sabu dengan total berat 6.395,15 gram (6,3 Kg).
Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial Y, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, sepeda motor, tas, dan dompet.
Menurut HRD pemberantasan narkoba harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan karena narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan Aceh dan Indonesia.
“Langkah cepat dan tegas seperti ini harus terus ditingkatkan. Kita tidak boleh lengah karena para pelaku terus mencari celah. Saya mendukung penuh upaya Polri, khususnya Polres Bireuen, dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar HRD.
HRD juga berharap, keberhasilan ini menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, dalam menjaga Aceh dari ancaman narkotika yang terus mengancam genari anak bangsa. (*)