Tak Terbukti Halangi Pernikahan Poligami, Seorang Walid di Bireuen Divonis Bebas




Bireuen | Narasinasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis bebas terdakwa MJ (60), seorang tokoh agama atau walid, dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana halangan sah kawin atau pernikahan poligami, Selasa (1/7/2025).


Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bireuen mendakwa MJ berdasarkan Pasal 279 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur larangan bagi seseorang menikah kembali sementara masih terikat pernikahan sah.


Pada persidangan tanggal 24 Juni 2025, jaksa menuntut MJ dengan pidana penjara selama 3 bulan, dikurangi masa tahanan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan. Jaksa menilai MJ bersalah telah menikah dengan perempuan lain meski masih memiliki ikatan pernikahan yang sah secara hukum.


Namun dalam proses persidangan, tim kuasa hukum dari **LBH Keadilan Tanah Rencong** yang diketuai Muhammad Ari Syahputra, SH., MH, membantah dakwaan tersebut. Ari menyatakan bahwa pernikahan yang dilakukan kliennya adalah nikah siri, yang sah menurut agama tetapi tidak tercatat secara resmi oleh negara.


“Pasal 279 KUHP sangat bias dan tidak berlaku untuk pernikahan siri yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Karena itu, secara hukum negara, tidak ada pernikahan sah yang bisa dijadikan dasar untuk menuntut klien kami,” ujar Ari dalam keterangan kepada media.


Majelis hakim yang diketuai R. Eka P Cahyo N., SH., MG, serta dua anggota hakim, Rangga Lukita Desnata, SH., MH, dan Rahmi Warni, SH, dalam sidang putusan menyatakan bahwa terdakwa MJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.


Melalui amar putusannya, hakim memutuskan:

"Membebaskan terdakwa MJ dari seluruh dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan".


Usai putusan, Ari menyampaikan rasa syukurnya atas pembebasan kliennya, namun juga menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Bireuen yang hingga saat ini belum melaksanakan eksekusi pembebasan MJ dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen.


“Putusan ini sudah berkekuatan hukum, dan penundaan pembebasan klien kami adalah bentuk pengabaian terhadap hak asasi dan keadilan hukum,” tambah Ari, merujuk pada Putusan PN Bireuen Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Bir. 


Sampai hari ini (lebih 24 jam) sejak dibacakan putusan Terdakwa belum juga dieksekusi bebas oleh kejaksaan. (**)