Ribuan Kendaraan Dinas di Pidie Menunggak Pajak Sejak 2011, Ini Penjelasan Samsat

Kepala UPTD Wilayah III BPKA Samsat Pidie, Syahrul Ramadhan, SE


Pidie | Narasinasional.com – Sebanyak 1.061 unit kendaraan dinas berpelat merah di Kabupaten Pidie tercatat belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak tahun 2011 hingga 2025.


Data ini diperoleh dari UPTD Wilayah III BPKA Kantor Bersama Samsat Aceh Kabupaten Pidie, Kamis, 10 Juli 2025.


Kepala UPTD Wilayah III BPKA Samsat Pidie, Syahrul Ramadhan, SE, mengungkapkan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie dan Pemerintah Gampong yang menunggak pajak sejak jatuh tempo 2011 hingga 2025 mencapai 1.061 unit dari total 2.510 unit kendaraan pelat merah yang terdata.


"Jumlah tersebut termasuk kendaraan yang sudah tidak digunakan, rusak akibat kecelakaan, terkena tsunami, tidak layak pakai, serta milik instansi vertikal,” jelas Syahrul.


Menanggapi tunggakan pajak yang cukup besar tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi, koordinasi, dan konsolidasi dengan Pemkab Pidie serta seluruh pemerintahan kecamatan.


"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Pidie segera melakukan pembaruan database kendaraan dinas dan memaksimalkan mekanisme penganggaran, agar seluruh kendaraan pelat merah bisa difasilitasi pembayaran pajaknya," pungkas Syahrul. (Faz)