Kejari Bireuen Terima Tahap II Kasus Narkotika dari Mabes Polri



Bireuen | Narasinasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka berinisial M beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 190,576 gram, dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri, pada Senin, 28 Juli 2025.


Penyerahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen dan disaksikan oleh pihak kejaksaan serta penyidik kepolisian.


Kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saat tersangka M bersama seorang rekannya berinisial Radat (DPO) tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen untuk bertemu dengan Fatdan (DPO).


Setelah sempat berbincang di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, Radat mengemudikan mobil dengan M sebagai penumpang menuju sebuah lokasi di sekitar Kedai Pandrah. Dalam perjalanan, tersangka M sempat menanyakan kepada Radat ke mana narkotika tersebut akan dibawa.


Namun, belum sempat mendapat penjelasan, mereka disergap oleh Tim Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri. Dalam upaya melarikan diri, mobil yang dikendarai *Radat* dipacu dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak sebuah truk di Jalan Raya Banda Aceh–Medan, tepatnya di Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, sekitar pukul 03.00 WIB.


Saat kejadian, Radat berhasil melarikan diri, sementara tersangka M langsung diamankan bersama barang bukti oleh tim kepolisian.



Dalam penyerahan tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, yakni:


* 192 bungkus narkotika jenis shabu dengan total berat 190,576 gram

* 1 unit mobil Honda City warna metalik

* 1 unit handphone merek Samsung.


Tersangka M diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:


* Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

* Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan penahanan terhadap tersangka. Ia saat ini ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


Editor: Fazli