Bireuen | Narasinasional.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen melakukan pemeriksaan setempat terhadap sejumlah barang bukti milik terdakwa Nyonya N dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu (9/7/2025).
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Fuady Primaharsa, S.H., M.H., dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, S.H., M.H. Sementara dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., dan Kasi PBBA Cut Mailina Ariani, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H.
Adapun barang bukti yang diperiksa di lokasi meliputi:
- Satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2022 warna putih
- Satu unit mobil Honda CR-Z tahun 2015 warna merah
- Sejumlah barang bermerek lainnya
- Beberapa rekening bank
- Satu unit rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang
- Satu unit usaha doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen
Terdakwa N diketahui sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tindak pidana narkotika. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.
Vonis mati tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Senin, 8 Mei 2024. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Selain itu, terdakwa juga diketahui sebagai residivis dan dianggap telah memberikan dampak buruk terhadap generasi muda.
Terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 di kediamannya, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemeriksaan barang bukti dalam kasus TPPU ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum lanjutan terkait kejahatan narkotika dan pencucian uang yang saling berkaitan. (Faz)