Tuntutan Pidana Mati Diajukan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen




Bireuen | Narasinasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa berinisial M dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa, 17 Juni 2025.


Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU dalam persidangan.


Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.


Penangkapan terhadap terdakwa M bermula dari informasi seorang informan yang diterima petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terdakwa berada di Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, dan akan menuju Banda Aceh menggunakan mobil Mazda Biante dengan nomor polisi 1806 VMO.


Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menemukan kendaraan tersebut melintas di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Setelah dilakukan pengejaran, mobil berhasil dihentikan dan petugas langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa.


Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui telah memerintahkan saksi TS (dalam berkas terpisah) dan seorang lainnya berinisial A (DPO) untuk mengambil sabu-sabu seberat 10 kilogram di Aceh Tamiang dan membawanya ke Lampung. Petugas juga menggeledah rumah terdakwa dan menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya, seluruh barang bukti dan terdakwa dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.


Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (**)