Kejari Bireuen Terima Penyerahan Lima Tersangka Kasus Narkotika dari Polda Aceh




Bireuen | Narasinasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab lima tersangka kasus tindak pidana narkotika dari Polda Aceh, beserta barang bukti (tahap II), pada Rabu, 4 Juni 2025. Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.


Kelima tersangka berinisial AF, MR, MH, RU, dan SM. Mereka ditangkap dalam penggerebekan pesta narkoba yang berlangsung di rumah tersangka RU di Desa Blang Reuling, Dusun Barat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.


Kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Tim Opsnal Polda Aceh yang sedang melintas dari Medan menuju Banda Aceh menerima informasi dari warga tentang adanya pesta sabu di lokasi tersebut. Tim langsung menuju tempat kejadian.


Setibanya di dekat lokasi, tim melihat tersangka MR berada di depan rumah. MR langsung diamankan, dan tim kemudian masuk ke dalam rumah. Beberapa orang berusaha melarikan diri ke lantai dua, namun berhasil ditangkap, yaitu tersangka RU, MH,dan SM. Satu orang lainnya bernama Adi (DPO) berhasil kabur melalui jendela belakang.


Dari penggeledahan, tim menemukan barang bukti di ruang tamu berupa:

- 1 kantong hijau berisi 1 bungkus ganja (2,58 gram),

- 3 bungkus sabu dalam plastik bening (4,4 gram),

- 1 dompet berisi 10 bungkus sabu (1,62 gram),

- 1 timbangan digital,

- 1 alat hisap (bong) dari botol air mineral,

- 1 kompor rakitan dari botol alkohol.


Tersangka RU ditemukan sedang tidur di dalam kamar dan langsung diamankan. Setelah pemeriksaan di seluruh rumah, tidak ditemukan barang bukti lainnya. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti yang diserahkan meliputi:

- 1 kantong hijau berisi ganja 2,58 gram,

- 3 bungkus sabu seberat 4,4 gram,

- 1 dompet berisi 10 bungkus sabu seberat 1,62 gram,

- 1 timbangan digital warna silver,

- 1 bong (alat hisap),

- 1 kompor dari botol alkohol,

- 5 unit ponsel berbagai merek dan warna (Vivo dan Samsung).


Para tersangka dijerat dengan:

- Pasal 111 ayat (1)** UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

- Pasal 112 ayat (2)** UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

- Pasal 127 ayat (1) huruf a** UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Setelah proses tahap II selesai, kelima tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen. (**)