HRD Tinjau Empat Pulau Sengketa di Aceh Singkil, Tegaskan Komitmen Pertahankan Wilayah Aceh



Aceh Singkil | Narasinasional.com – Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan Daud (HRD), turun langsung ke Kabupaten Aceh Singkil pada Selasa (3/6/2025) untuk meninjau empat pulau yang saat ini diklaim sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara.


Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan, yang terletak di Kecamatan Singkil Utara.


Kunjungan ini merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, dan tokoh masyarakat. Pertemuan berlangsung di Pendopo Bupati Singkil, Pulo Sarok, Senin malam (2/6/2025).


Dalam rombongan HRD turut hadir Ketua DPW PKB Aceh sekaligus anggota Komisi V DPR RI, H. Irmawan; anggota DPD RI Sudirman (H. Uma); Darwati A. Gani; Azhari Cage; anggota DPRA, DPRK, serta sejumlah pejabat dan tokoh penting Aceh lainnya.


“Alhamdulillah, hari ini kami sudah duduk bersama membahas persoalan empat pulau di Singkil yang telah diklaim sebagai wilayah Sumatera Utara. Kami akan perjuangkan agar statusnya dikembalikan ke Provinsi Aceh,” ujar HRD.


Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pihaknya akan menempuh segala upaya, baik secara politik maupun administratif, untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.


"Kami siap lahir dan batin mempertahankan empat pulau ini. Segala langkah yang tepat dan cepat akan kami ambil. Kami juga akan segera bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan Presiden Prabowo," tegas HRD.


HRD dan rombongan Forbes DPR RI, DPD RI asal Aceh, serta jajaran Pemkab Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil, berangkat menggunakan dua kapal cepat menuju pulau-pulau sengketa. Ratusan nelayan dan warga turut serta dengan lima kapal kayu dan tiga speed boat.


Setibanya di Pulau Panjang, massa menggelar aksi orasi di depan tugu dan gapura yang dibangun oleh Pemerintah Aceh. Dalam orasi tersebut, massa menyatakan penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut keputusan tersebut.


Selanjutnya, rombongan dan masyarakat menggelar deklarasi bersama di empat pulau tersebut. Isi deklarasi menegaskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan adalah bagian dari Provinsi Aceh dan bukan milik Sumatera Utara.


“Persoalan ini adalah soal harga diri. Pulau-pulau itu jelas milik Aceh dan harus kita perjuangkan dengan segala cara,” tutup H. Ruslan Daud. (**)