Bireuen | Narasinasional.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus narkotika jenis sabu dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (22/5/2025). Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial M alias Ogek, NH, dan MA.
Pelimpahan dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen sebagai tindak lanjut dari penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.
Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Januari 2025. Personel intelijen BNNP Aceh melakukan penyelidikan atas informasi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bireuen. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas menemukan empat pria di sebuah gubuk tambak ikan di Kelurahan Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura. Salah satu dari mereka, berinisial MUFRIZAL, berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
Sementara itu, tiga pria lainnya berhasil diamankan, yakni M alias Ogek, NH, dan MA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hijau berisi dua paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, diletakkan di lantai gubuk, tepat di depan para tersangka.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah M alias Ogek di Kelurahan Pante Peusangan, Kecamatan Jangka. Di sana, petugas kembali menemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan di saku celana jeans pendek yang tergantung di belakang pintu kamar.
Berdasarkan pengakuan tersangka M, seluruh narkotika tersebut merupakan milik seseorang bernama Doel yang kini berada di Malaysia. Barang bukti tersebut dikirim melalui kurir yang tidak dikenal oleh M.
Barang Bukti yang Diserahkan:
-1 plastik hijau berisi 2 paket narkotika golongan I (berat bersih 100,64 gram dan 96,02 gram)
- 1 alat isap sabu dari botol air mineral
- 1 unit handphone Oppo warna hitam
- 1 unit handphone Samsung lipat warna putih
- 1 unit handphone Infinix warna biru dongker
- 1 celana jeans pendek warna biru dongker
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Setelah proses serah terima, para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Faz)