Bireuen | Narasinasional.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen resmi menerima pelimpahan tahap II perkara peredaran uang palsu atas nama TA, seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), beserta barang bukti. Pelimpahan dilakukan di ruang Tahap II Kejari Bireuen pada Jumat (2/5/2025).
Kasus ini bermula pada Kamis, 16 April 2025. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pencetakan dan peredaran uang palsu. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil mengamankan TA di Desa Keude Mata, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah uang palsu yang diduga siap diedarkan. Setelah dilakukan interogasi awal, TA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bireuen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Bireuen meliputi:
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BL 5909 ZAW beserta satu kunci kontak
- Lima lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri OQB912819
- Satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nomor seri sama
- Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV
TA dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Setelah proses pelimpahan, TA resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen untuk kelancaran proses persidangan.
Editor: Fazli