Bireuen | Narasinasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen menggelar ekspose bantuan hukum non-litigasi dalam rangka penagihan tunggakan pajak daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejari Bireuen pada Kamis (22/05/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap realisasi pembayaran piutang pajak daerah. Dalam pemaparan tersebut juga dibahas berbagai regulasi yang mengatur perpajakan daerah.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
* Peraturan Daerah Kabupaten Bireuen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
* Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah,
* PMK Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah.
Kajari Munawal Hadi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada pemerintah daerah yang bersifat memaksa dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Wajib pajak terdiri dari orang pribadi maupun badan yang diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data dari BPKD, total tunggakan pajak daerah di Kabupaten Bireuen mencapai Rp22 miliar. Untuk mengoptimalkan penagihannya, Kejari Bireuen melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bekerja sama dengan BPKD melakukan langkah strategis berupa pendampingan dan tindakan hukum non-litigasi terhadap penunggak pajak.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut. (Faz)