Putusan PT TUN Medan Perkuat Kemenangan Perangkat Gampong Karieng, Upaya Kasasi Keuchik Ditolak




Banda Aceh | Narasinasional.com – Upaya banding yang diajukan oleh Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, berinisial AZ, terkait pemecatan perangkat desa, kembali kandas. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan memperkuat putusan PTUN Banda Aceh yang memenangkan Mahdi dkk, mantan perangkat desa yang diberhentikan.


Sebelumnya, Mahdi dkk menggugat pemecatan mereka oleh Keuchik AZ tak lama setelah AZ dilantik. PTUN Banda Aceh memenangkan Mahdi dkk, dan putusan tersebut diperkuat oleh PT TUN Medan.


Mengacu pada Pasal 45A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, perkara ini tidak dapat diajukan ke tingkat kasasi. Atas dasar itu, permohonan kasasi yang diajukan Keuchik Gampong Karieng dinyatakan **tidak dapat diterima.


Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memerintahkan:

- Panitera PTUN Banda Aceh untuk mencoret permohonan kasasi dan tidak mengirimkan berkas perkara Nomor 23/G/2024/PTUN-BNA ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

- Mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada pemohon kasasi.


Penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua PTUN Banda Aceh, Husein Amin Effendi, S.H., M.H., pada 11 Maret 2025.


Selanjutnya, Ketua Panitera PTUN Banda Aceh menerbitkan Surat Keterangan Perkara Nomor 23/G/2024/PTUN-BNA, berpedoman pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Surat ini menegaskan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi syarat untuk kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung, sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.


Mahdi, selaku pemenang gugatan, mengungkapkan rasa syukurnya atas kemenangan ini.


"Sejak awal kami sudah banyak menghadapi fitnah dan saksi palsu. Saya hadir sendiri di persidangan tanpa pengacara. Alhamdulillah, keadilan akhirnya berpihak kepada yang benar," ujar Mahdi.


Mahdi juga mengingatkan janji Keuchik AZ yang sebelumnya secara tegas menyatakan di hadapan media bahwa jika kalah di pengadilan, ia akan mengundurkan diri. Kini, Mahdi menantikan realisasi janji tersebut.


"Saya ingin melihat apakah Keuchik akan menepati pernyataannya. Ini juga menjadi ujian bagi ketegasan Pemerintah Kabupaten Bireuen terhadap kepala desa yang melawan putusan hukum," tambahnya.


Selain itu, Mahdi menyoroti pembayaran honor perangkat desa baru yang didasari SK yang dinyatakan tidak sah. Menurut Mahdi, jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) seharusnya masih sah atas dirinya.


"Penandatanganan APBG tahun 2024 oleh Sekdes yang tidak sah melanggar wewenang. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas penyalahgunaan tersebut," tegas Mahdi.


Editor: Fazli