![]() |
Tiga pemuda Aceh Singkil, Aidil Syahputra, Ali Imran, dan Syahrul Amri, melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan ini kepada Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil. (Foto: Istimewa) |
Aceh Singkil | Narasinasional.com – Aksi perusakan dan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Singkil semakin mengkhawatirkan. Tiga pemuda asal daerah tersebut, Aidil Syahputra, Ali Imran, dan Syahrul Amri, melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan ini kepada Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa aktivitas ilegal dilakukan oleh oknum masyarakat berinisial BT di kawasan hutan Kampung Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, serta Kampung Situbuh-Tubuh, Kecamatan Danau Paris. Kawasan tersebut diketahui termasuk dalam wilayah Hutan Produksi Tetap (HPT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Perbuatan perusakan hutan ini merupakan pelanggaran serius yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 hingga Pasal 109 UU No. 18 Tahun 2013," tegas Aidil Syahputra, Rabu (23/4/2025).
Menurut Aidil, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke beberapa instansi terkait seperti BKPH, KPH, pihak kepolisian, dan kejaksaan. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata yang dilakukan. Hal ini menimbulkan kesan adanya pembiaran oleh pihak berwenang.
"Kami harap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, setidaknya memanggil terlapor untuk memberikan kejelasan kepada publik tentang bagaimana penegakan hukum dijalankan di Aceh Singkil," tambahnya.
Ali Imran menyoroti bahwa tindakan pembiaran oleh pejabat berwenang juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai 17, Pasal 19, serta Pasal 27 dan 28 UU No. 18 Tahun 2013.
“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Kerusakan hutan dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator merupakan ancaman nyata bagi keseimbangan lingkungan dan masa depan masyarakat,” tegas Ali.
Sementara itu, Syahrul Amri menambahkan bahwa keberadaan alat berat di kawasan HPT telah terkonfirmasi langsung oleh warga.
“Kami menemukan alat berat beroperasi di wilayah hutan yang seharusnya dilindungi. Ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat jelas,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum di Aceh Singkil segera bertindak, agar hukum tidak lagi dianggap tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Dengan laporan ini, para pelapor berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengeksekusi pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika tidak, kerusakan hutan akan terus berlangsung dan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta aparat penegak hukum akan semakin menurun. (**)