Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Human Trafficking Dari Polda Aceh




Bireuen | Narasinasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking dari penyidik Polda Aceh. Pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka berinisial JS dan R dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, di Ruang Tahap II Kejari Bireuen.


Kasus ini bermula pada Oktober 2023, ketika korban bernama M. Arif mendapat informasi lowongan kerja dari rekannya, Firdaus. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai staf penjualan (salesman) di Laos dengan gaji sebesar Rp12 juta per bulan. Biaya pembuatan dokumen dan perjalanan disebut akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.


Tertarik dengan tawaran tersebut, korban berangkat ke Laos dan tiba pada 25 Oktober 2023. Sesampainya di sana, korban dijemput pihak perusahaan dan dibawa ke sebuah apartemen. Namun, setibanya di lokasi, korban justru dipaksa bekerja mengoperasikan komputer dan ponsel untuk kepentingan perusahaan tanpa hak dan sesuai janji yang diberikan.


Selama tiga bulan bekerja, korban hanya menerima gaji sebesar 500 Yuan di bulan pertama, 300 Yuan di bulan kedua, dan 1.500 Yuan di bulan ketiga. Merasa dirugikan, korban akhirnya melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor perwakilan Indonesia di Laos pada 25 Januari 2024.


Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam pelimpahan tahap II ini meliputi, Satu unit handphone Vivo warna Nebula Blue, Satu unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam, Beberapa lembar rekening koran milik tersangka.


Atas perbuatannya, tersangka JS dan R dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Setelah proses pelimpahan selesai, kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk memperlancar proses persidangan. (Faz)