Bireuen | narasinasional.com - Melanggar Qanun Aceh Jarimah Maisir, dinyatakan terbukti secara sah telah melanggar syariat islam, ketujuh pemain judi online high domino menjalani hukuman uqubat cambuk dimuka umum, yang berlangsung dihalaman Mesjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen, pada Selasa 6 Desember 2022.
Proses pelaksanaan hukuman cambuk ini terhadap ketujuh terpidana ini sudah memiliki keputusan tetap sesuai vonis mahkamah syariah Kabupaten Bireuen diantaranya, FA bin Hasan sebanyak 31 kali cambuk, UA bin abubakar 6 kali, HG bin Zulkarnaini 6 kali, FK bin Aziz 6 kali, RS bin Darmansyah 32 kali, RA bin Abdullah 6 kali, dan NM bin Bahron Fardan 7 kali.
Ketujuh terpidana ini sebelum menjalani eksekusi cambuk sudah menjalani tes kesehatan yang dilakukan oleh petugas medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, selain itu pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilaksanakan dihalaman mesjid agung dikarenakan lapas 2B Bireuen belum menyediakan tempat eksekusi ini dikarenakan lahan yang sempit.
Kejari Bireuen Mohammad Farid Rumdana SH, MH mengatakan, pelaksanaaan eksikusi cambuk ini tentunya supaya menjadi pelajaran bagi pelaku terpidana, semoga menjadi perhatian oleh semua pihak, supaya tahun depan tidak ada lagi pelanggar syariat islam qanun jarimah maisir di Kabupaten Bireuen.
Pelaksanaan kegiatan eksekusi cambuk ini dilaksanakan Satpol PP dan WH Bireuen, bersama Kejaksaan Negeri Bireuen, yang dihadiri para tamu undangan dan warga setempat untuk melihat proses eksekusi hukuman cambuk ini. (Faz)